Berita Pangkalpinang

Jelang Penetapan UMP 2024 di Bangka Belitung, Dede: Harus Jadi Pertimbangan

Dede menegaskan perlunya kajian menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menghindari dampak negatif terkait penetapan UMP.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Istimewa
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dede Purnama. 

PANGKALPINANG, POSBELITUNG.CO - Munculnya usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih tinggi dibandingkan 2023 dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menjadi hal yang perlu dipertimbangkan. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dede Purnama saat dikonfirmasi jelang penetapan UMP pada 21 November 2024.

"Usulan yang mereka sampaikan tetap harus menjadi pertimbangkan, artinya kalau itu menjadi hak yang melekat dengan kewajiban dalam menetapkan. Buruh memberikan usulan itu karena mereka langsung yang merasakan, mereka yang tahu kebutuhannya. Yang mereka sampaikan pastinya dengan rumusan yang tepat, mereka tidak hanya sekedar berbicara tanpa landasan karena kita ada aturan," ujar Dede Purnama, Kamis (9/11).

Dede menegaskan perlunya kajian menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menghindari dampak negatif terkait penetapan UMP. "Harus dikaji jangan sampai juga menetapkan angka yang besar, akhirnya berdampak kepada investasi yang masuk ke Babel makin melemah. Namun bersamaan juga jangan sampai investasi yang masuk ke Babel begitu ramai, bersama kita kurang dalam memberikan hak-hak para buruh," tegasnya.

Ia menjelaskan, penetapan UMP, memiliki rumusan peningkatan ekonomi bersamaan dengan kondisi inflasi yang terjadi di daerah. Menurutnya, tingginya UMP di Provinsi Bangka Belitung, bukanlah semata-mata sinyal positif bagi kemajuan daerah.

"Ada yang bilang Provinsi Babel termasuk UMP Provinsi tertinggi se-Sumatera, kalau bagi saya ini bukan prestasi karena kita harus melihat pertumbuhan ekonomi dengan inflasinya. Kalau dari Jogja akan tergiur melihat UMP Babel, tapi ketika mereka kerja di sini pasti mereka akan bilang oh pantas saja UMP-nya tinggi," jelasnya.

Dede juga mengungkapkan penetapan UMP tidak akan lepas dari penetapan pusat yang nantinya, akan menyesuaikan yang ada di daerah terkait persentase kenaikannya. "Tidak perlu ada yang dikhawatirkan, bagi para pengusaha ketika memberikan gaji pegawai sesuai UMP maka tidak ada kerugian karena memang itulah hak mereka," ungkapnya.

Sebelumnya, buruh di Pangkalpinang berharap kenaikan upah minimum tahun 2024 pada rentang 10 sampai 15 persen. Upah minimum diharapkan tetap naik sebagai jaring pengaman yang bisa menjaga daya beli buruh.

"Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) memang seharusnya mengikuti kenaikan kebutuhan pokok seperti harga beras, harga daging, pakaian, hingga sewa rumah, baik indekos maupun kontrakan," kata seorang buruh, Agus (27), di Pangkalpinang, Rabu (8/11).

"Selain itu, kenaikan itu juga mengacu pada kebutuhan pokok lainnya seperti transportasi dan pendidikan anak. UMP tidak cukup untuk menghidupi buruh yang memiliki keluarga," ujarnya.

Sekadar diketahui, UMP Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.498.479 per bulan. Angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dibanding UMP 2022 sebesar Rp3.264.884.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang Chaidir mengatakan, pihaknya, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait upah minimum tahun 2024.

"Untuk UMP Babel tahun 2024 nanti tunggu berita resminya atau ketentuan resmi. Kami mau konfirmasi bersama disnaker provinsi karena sampai saat ini belum ada berita resmi terkait," ujar Chaidir, Rabu (8/11). (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved