Berita Pangkalpinang

Korupsi RSUD Sejiran Setason, Erik Juanda Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Anton Sujarwo mengatakan sebelum telah menuntut terdakwa Erik Juanda dengan pidana penjara selama lima tahun

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Erik Juanda saat sidang pembacaan putusan perkara korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan putusan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, Erik Juanda.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Sujarwo mengatakan sebelum telah menuntut terdakwa Erik Juanda dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan penjara.

"Oleh karena itu kami melakukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan baru nanti penuntut umum menentukan banding atau menerima putusan hari ini. Kerugian keuangan negara Rp750 juta karena perbuatan bersama-sama," kata Anton Sujarwo, Kamis (8/11/2023).

Sementara itu, terdakwa Erik Juanda usai persidangan menyampaikan kepada bangkapos.com bahwa menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

"Menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, sesuai tidak sesuai mudah-mudahan sesuai, dan semoga ini yang terbaik," demikian kata Erik Juanda.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved