Berita Pangkalpinang
Korupsi RSUD Sejiran Setason, Erik Juanda Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Anton Sujarwo mengatakan sebelum telah menuntut terdakwa Erik Juanda dengan pidana penjara selama lima tahun
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan putusan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa korupsi RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, Erik Juanda.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Sujarwo mengatakan sebelum telah menuntut terdakwa Erik Juanda dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan penjara.
"Oleh karena itu kami melakukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan baru nanti penuntut umum menentukan banding atau menerima putusan hari ini. Kerugian keuangan negara Rp750 juta karena perbuatan bersama-sama," kata Anton Sujarwo, Kamis (8/11/2023).
Sementara itu, terdakwa Erik Juanda usai persidangan menyampaikan kepada bangkapos.com bahwa menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Menerima apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, sesuai tidak sesuai mudah-mudahan sesuai, dan semoga ini yang terbaik," demikian kata Erik Juanda.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.