Berita Belitung

Pekan Depan Perkara Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta Mulai Disidangkan

Bahkan setelah pelimpahan, sudah ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. 

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Aksi damai lanjutan konflik masyarakat Membalong dan PT Foresta Lestari Dwikarya di depan Polres Belitung, Rabu (1/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan telah menerima pelimpahan perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari

Bahkan setelah pelimpahan, sudah ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. 

Bahkan majelis juga sudah menetapkan hari persidangan yaitu Kamis tanggal 16 Nopember 2023.

"Proses pelimpahannya siang kemarin (Kamis). Sudah diterima dan sudah ditunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujar Juru Bicara PN Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co pada Jumat (10/11/2023). 

Kemudian, demi menjaga agar persidangan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif PN Tanjungpandan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

Tujuan untuk meminta bantuan pengamanan selama proses persidangan perkara tersebut berlangsung. 

Benny menambahkan semenjak beberapa waktu lalu hingga beberapa minggu ke depan, PN Tanjungpandan pindah ke Gedung SKB Belitung. 

Sebab, Gedung PN Tanjungpandan sedang direnovasi. 

"Sehubungan gedung PN di Jalan Sriwijaya dalam proses renovasi, persidangan di gedung sementara yang berlokasi di UPT SKB," katanya.

(posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved