Berita Belitung
Pekan Depan Perkara Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta Mulai Disidangkan
Bahkan setelah pelimpahan, sudah ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan telah menerima pelimpahan perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari.
Bahkan setelah pelimpahan, sudah ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
Bahkan majelis juga sudah menetapkan hari persidangan yaitu Kamis tanggal 16 Nopember 2023.
"Proses pelimpahannya siang kemarin (Kamis). Sudah diterima dan sudah ditunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut," ujar Juru Bicara PN Tanjungpandan Benny Wijaya kepada posbelitung.co pada Jumat (10/11/2023).
Kemudian, demi menjaga agar persidangan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif PN Tanjungpandan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Tujuan untuk meminta bantuan pengamanan selama proses persidangan perkara tersebut berlangsung.
Benny menambahkan semenjak beberapa waktu lalu hingga beberapa minggu ke depan, PN Tanjungpandan pindah ke Gedung SKB Belitung.
Sebab, Gedung PN Tanjungpandan sedang direnovasi.
"Sehubungan gedung PN di Jalan Sriwijaya dalam proses renovasi, persidangan di gedung sementara yang berlokasi di UPT SKB," katanya.
(posbelitung.co/dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231101-Aksi-damai-lanjutan-konflik-masyarakat-Membalong-dan-PT-Foresta.jpg)