4 Pencuri Tabung Gas Melon di Simpang Renggiang Belitung Timur Dibekuk, Korban Rugi Rp20 Juta

Pemilik pom mini melihat gudangnya yang berisi 100 buah gas melon sudah terbuka. Kemudian dua CCTV juga dirusak, serta satu TV hilang. Dari kejadian..

TRIBUNJOGJA.COM/Suluh
Ilustrasi pencurian. 

POSBELITUNG.CO -- Tim Opsnal Polres Belitung berhasil menangkap empat pelaku pencuri tabung gas melon, saat beraksi di Simpang Renggiang wilayah hukum Polsek Gantung, Jumat (10/11/2023).

Keempat pelaku pencuri tabung gas tersbeut yakni MPA (23), D (32), ZH (39), dan FA (29).

Kanit Reskrim Polsek Gantung Ipda Sandi Iriawan seizin Kapolsek Gantung AKP Riza Rahman menyebutkan sindikat pencuri tabung gas ini terungkap ketika empat pelaku itu menjual sejumlah 45 tabung gas melon di satu toko di Tanjungpandan.

"Kejadian pada hari Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Pemilik pom mini melihat gudangnya yang berisi 100 buah gas melon sudah terbuka. Kemudian dua CCTV juga dirusak, serta satu TV hilang. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta," kata Ipda Sandi kepada Posbelitung.co, Sabtu (11/11/2023).

Dari kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Gantung mendapatkan informasi bahwa bulan lalu ada kasus pencurian tabung gas LPG di Tanjung Binga.

Dari informasi tersebut, unit reskrim melakukan komunikasi dengan Opsnal Polres Belitung bahwa benar kejadian tersebut dan Opsnal Polres Belitung sedang melakukan upaya penyelidikan terduga pelaku tersebut.

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Gantung berkomunikasi dan koordinasi kepada Opsnal Reskrim Polres Belitung memberitahukan bahwa di wilayah hukum Polsek Gantung telah terjadi pencurian tabung gas.

Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati

Baca juga: Biodata Mohammed bin Salman atau MBS, Putra Mahkota Arab Saudi ini Desak Gencatan Senjata di Gaza

Baca juga: Nekatnya Pasangan Kekasih Pembobol ATM di Kelapa Kampit, Utang 400 Juta Hingga Teriaki Polisi Maling

Selanjutnya terungkap dasil penyelidikan Opsnal Polres Belitung informasi pelaku sedang berada di salah satu penginapan di Tanjungpandan.

Polisi saat mengamankan pelaku.
Polisi saat mengamankan pelaku. (Istimewa)

Setelah mengetahui titik lokasi, Opsnal Polres Belitung langsung menyergap para terduga pelaku.

Lalu Opsnal Polres Belitung melakukan pengembangan dan Unit Reskrim Gantung menunggu di tkp yang berada di wilayah hukum Polsek Gantung.

"Saat ditangkap mereka langsung diinterograsi oleh Opsnal Polres Belitung dan mengakui perbuatannya yaitu mencuri gas melon di dua kabupaten. Lalu Opsnal Polres Belitung menuju ke TKP yang berada di wilayah hukum Polsek Gantung," ungkap Ipda Sandi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Gantung yakni 97 tabung gas melo.

"Terimakasih kepada Opsnal Polres Belitung dalam pengungkapannya, kata Ipda Sandi.

Sindikat pencuri tabung gas ini terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancamana hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Gegara Ulah H - S Pembobol ATM di Kelapa Kampit, Tim Panah Menyelam 1 Jam di Sungai Jembatan Buding

Baca juga: Biodata Awkarin Lengkap Agama - Umur, Sebut Asisten Pribadi Bajak ATM-nya, Hilang Uang Ratusan Juta

Baca juga: Jokowi di KTT OKI: Lebih 190 Pemimpin Negara, Tak Satupun Mampu Hentikan Kekejaman Israel

Tips bagi pemilik tabung gas agar tidak dicuri maling

  • Jika memiliki toko, Anda harus tetap waspada memperhatikan para pengunjung
  • Buat desain ruangan toko yang mudah Anda awasi (bisa gunakan sekat berupa plastik atau kaca transparan)
  • Gunakan Pencahayaan yang Cukup Terang di tempat penyimpinan
  • Letakkan tabung tas di tempat yang aman dan terpantau
  • Susun tabung gas secara menumpuk untuk mempersulit ruang gerak pencuri.
  • Gunakan pengaman tambahan seperti rantai atau trali besi.

(*/Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved