Berita Pangkalpinang

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Belitung Timur Sampaikan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU

PH terdakwa, Adetia, memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Yatie tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primair.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
TribunSumsel.com/Khoiril
Ilustrasi palu sidang pengadilan. Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Belitung Timur Sampaikan Nota Pembelaan atas Tuntutan JPU 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa kasus korupsi renovasi gedung bedah sentral RSUD Belitung Timur tahun anggaran (TA) 2018, Yatie, dituntut pidana penjara empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penanahan serta denda sebesar Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yatie terbuka secara sah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa Yatie menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukum (PH) Adetia Sulius Putra pada agenda persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/11/2023).

PH terdakwa, Adetia, memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Yatie tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primair sebagaimana dinyatakan dalam surat tuntutan penuntut umum.

Atau, setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Yatie terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan terdakwa dimaksud bukanlah merupakan delik pidana melainkan tindakan dalam lingkup hukum perdata.

Lalu, menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

"Menyatakan memerintahkan penuntut umum pada Kejari Belitung Timur untuk merehabilitasi nama baik, harkat, martabat dalam kemampuan dan kedudukan terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata Adetia, Kamis (16/11/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved