Berita Belitung

Tim Pemkab Belitung Hentikan Penggalian Lubang di Area KV Senang, Diduga Belum Kantong Izin

Aktivitas penggalian lubang di area KV Senang, tepatnya di belakang tulisan KV Senang, dihentikan oleh tim dari Pemkab Belitung.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Tim dari Satpol PP, Dinas KUMKMPTK dan BPPRD Kabupaten Belitung menghentikan atkivitas penggalian di halaman KV Senang Tanjungpandan pada Jumat (17/11/2023) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Aktivitas penggalian lubang di area KV Senang, tepatnya di belakang tulisan KV Senang, Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, dihentikan tim dari Pemerintah Kabupaten Belitung pada Jumat (17/11/2023).

Penggalian tersebut  diduga untuk pembangunan tiang reklame.

Dalamnya lubang diperkirakan sekitar empat meter dengan diameter lima meter. 

Bahkan conblock halaman juga dibongkar untuk keperluan penggalian yang disinyalir pembangunan tiang reklame.

Adapun Tim Pemerintah Kabupaten Belitung yang menghentikan aktivitas penggalian tersebut terdiri dari Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUMKMPTK) .

Tim dari Satpol PP, Dinas KUMKMPTK dan BPPRD Belitung meninjau penggalian di halaman KV Senang.
Tim dari Satpol PP, Dinas KUMKMPTK dan BPPRD Belitung meninjau penggalian di halaman KV Senang. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

"Tadi sudah dihentikan oleh petugas di lapangan," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan, sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tepatnya Pasal 6 ayat (1) menyebutkan penyelenggara reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada lokasi poin d yaitu kawasan Tugu Satam dalam radius 125 meter.

Diperkirakan, area penggalian tersebut masih berada dalam radius yang telah diatur dalam perda tersebut.

Sementara itu Staf Bidang Perdagangan, Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Irwansyah menambahkan pihaknya memang pernah menerima surat tembusan dari pihak yang bersangkutan untuk meminta izin kepada Bupati Belitung.

Mengingat DPKUMKPTK merupakan dinas teknis yang mengelola aset KV Senang. Namun diduga sebelum mengantongi izin, pihak pengelola sudah melakukan pekerjaaan.

Oleh sebab itu, dirinya sempat menegaskan kepada perwakilan pengelola untuk menunjukkan perizinan secara tertulis termasuk urusan pajak di BPPRD.

"Jadi sementara ini kami minta dihentikan dulu dan lubangnya ditutup dengan plat besi sembari menunggu perizinan," katanya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto mengatakan, sebelumnya mereka menerima laporan terkait adanya aktivitas penggalian di area KV Senang.

Setelah dikonfirmasi kepada penanggung jawab, ternyata belum memiliki perizinan tertulis.

Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan Perda 16 Tahun 2022, sudah dijelaskan jika aktivitas tersebut harus memiliki perizinan. Terlebih aktivitasnya masih di seputaran area Bundaran Tugu Satam.

"Karena izinnya tidak ada, kami meminta pelaksana menghentikan aktivitas sampai perizinannya keluar dan lubangnya ditutup kembali," kata Hendri. 

(Posbelitung.co/dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved