Berita Pangkalpinang

Perkara Korupsi Bank BRI KCP Depati Amir, JPU Hadirkan Dua saksi

Sepengetahuan Samsumin, terdakwa Sumin bekerja sebagai petani dan mempunyai kebun sawit di desa dengan luasan sekitar 7 hektar.

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Para saksi perkara korupsi BRI KCP Depati Amir diambil sumpahnya sebelum bersaksi di persidangan pengadilan negeri Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Perkara korupsi Bank BRI KCP Depati Amir, Pangkalpinang berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk terdakwa, Sumin di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (27/11/2023).

Kesempatan pertama, Samsumin selaku Kades Sarangmandi tahun 2016-2022 bersaksi di hadapan majelis hakim mengatakan mengetahui bahwa warganya Sumin mendapat masalah pinjaman di Bank BRI lalu pembayarannya macet dan menjadi terdakwa.

Sepengetahuan Samsumin, terdakwa Sumin bekerja sebagai petani dan mempunyai kebun sawit di desa dengan luasan sekitar 7 hektar.

Tapi, Samsumin tidak tahu sejak kapan tepatnya terdakwa Sumin memiliki kebun sawit tersebut dan baru mengetahui ketika yang bersangkutan ke kantor desa minta dibuatkan surat keterangan usaha (SKU).

"Terdakwa sendiri datang ke pemdes untuk membuat surat keterangan, karena dia memang punya usaha kebun tadi," kata Samsumin, Senin (27/11/2023).

Terkait apakah kebun sawit terdakwa Sumin mempunyai sertifikat atau tidak, saksi Samsumin tidak tahu sama sekali.

Sebagai Kades, Samsumin hanya tahu terdakwa Sumin datang minta dibuatkan surat keterangan yang awalnya tidak tahu untuk apa keperluannya.

Setelah itu baru lah Samsumin mengetahui bahwa SKU tersebut diperuntukkan peminjaman uang di bank dengan jaminan lahan atau kebun sawit.

Samsumin menjelaskan, SKU dibuat bukan terkait kepemilikan lahan kebun sawit, surat tersebut hanya keterangan usaha kebun sawit saja.

"Pak Sumin ini bermasyarakat, pernah bertemu silahturahmi, Alhamdulillah tidak pernah diberikan sesuai oleh terdakwa," katanya

Sementara itu, Supriyadi selaku Kades Sarangmandi yang masih aktif sampai sekarang mengatakan pihak desa mengetahui kebun sawit terdakwa Sumin berada di wilayah Sarangmandi.

"Kalau menurut kita, Sumin diketahui masyarakat orangnya baik, tapi tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada saya," kata Supriyadi.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved