Berita Populer

Tes SKB Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dimulai, Baca Penjelasan Berikut Ini

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, segera dimulai. Simak Uraian Berikut Ini :

menpan.go.id
ILUSTRASI : Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan pengumuman pendaftaran CPNS akan disampaikan paling lambat awal Juli 2023. 

POSBELITUNG.CO -- Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, segera dimulai. SKB itu akan digelar oleh sejumlah instansi di antaranya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Bagi para pelamar yang sudah dinyatakan lolos ke tahapan SKB, diminta untuk segera mempersiapkan diri.

Setiap instansi ini memiliki jadwal dan jenis tes tersendiri dalam pelaksanaan SKB CPNS 2023.

Misalnya Kemenkumham yang akan menggelar tes kesamaptaan adalah tes kesiapan fisik bagi calon pelamar penjaga tahanan.

Baca juga : Kampanye Pilpres 2024 Dimulai, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Selengkapnya, inilah jenis dan tahapan tes SKB CPNS 2023 dari sejumlah instansi:

1. SKB CPNS Kemenkumham 2023

- SKB Kesamaptaan bagi pelamar jabatan Penjaga Tahanan.

- SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN) bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli. 

- SKB Praktik Kerja bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli.

- SKB dengan wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan bagi seluruh pelamar.

2. SKB CPNS KPK 2023

a. SKB CPNS menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

b. SKB CPNS Non CAT, yang terdiri dari:

- Tes Potensi dan Asesmen Kompetensi dengan komputer;

- Tes Wawancara unit kerja; serta

- Tes Kesehatan

3. SKB CPNS Kejaksaan 2023

- SKB Non-CAT

Digelar pada 3-15 Desember 2023.

- SKB CAT

Digelar pada 16-22 Desember 2023.

Baca juga : Cedera ! Ronaldo Tolak Hadiah Penalti,  Ali Lajami Kartu Merah

4. SKB CPNS Mahkamah Agung 2023

- SKB dengan Computer Assisted Test (CAT)

Materi pokok soal SKB CPNS MA 2023 jabatan Ahli Pertama Pranata Peradilan:

Kemampuan Umum:

Pasal 24 UUD 1945

UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009

UU 11/2012

UU 2/1986 jo. 49/2009

UU 7/1989 jo. UU 3/2006

UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009

UU 30/2014

UU 31/1997

* Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

Kemampuan Khusus:

* Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

* Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara Peradilan TUN KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

* Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN

* Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)

* Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan

* Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
Materi pokok soal SKB CPNS MA 2023 jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan

Baca juga : Wisata Pantai Pulau Belitung, Temukan Beragam Terumbu Karang dan Ikan-ikan Cantik di Perairan Ini

Kemampuan Umum:

Pasal 24 UUD 1945

UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009

UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)

UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)

UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009

UU 30/2014 (Peradilan TUN)

UU 31/1997 (Peradilan Militer)

UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)

UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)

UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)

UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)

UU 26/2000 (Pengadilan HAM)

UU 11/2012 (Pengadilan Anak)

UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)

UU 3/2006 (Mahkamah Syar'iyah)

Kemampuan Khusus:

* Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)

* Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)

* Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)

* Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)

* Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga

* KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik

* Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata

* Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)

* Sistem pembuktian dalam perkara pidana

* Sistem pembuktian dalam perkara perdata

* Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)

* Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)

* Bantuan hukum (Posbakum)

* Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)

* Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)

5. SKB CPNS BIN 2023

a. Jenis Tes: SKB Tingkat Daerah

- Tes Kesehatan

b. Jenis Tes: SKB Tingkat Pusat

- Tes Psikologi

- Tes Kesehatan

- Tes Kesegaran Jasmani

- Tes Mental Ideologi

- Pantukhir

6. SKB CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023

- SKB dengan metode CAT BKN

- SKB Tambahan

7. SKB CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 2023

a. SKB dengan metode CAT BKN

b. SKB Non CAT

- Tes Psikologi

- Wawancara Tatap Muka

8. SKB CPNS Kementerian Kesehatan 2023

- SKB dengan metode CAT

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenis Tes SKB CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, PPATK, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/28/jenis-tes-skb-cpns-2023-kemenkumham-kpk-kejaksaan-mahkamah-agung-bin-ppatk?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved