Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Selatan Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Amri R mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada partai politik maupun tim kampanye calon DPD, DPRD

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com
Ilustrasi sejumlah APS para peserta Pemilu 2024 mendatang yang mulai bertebaran di Kota Toboali, Kamis (19/10/2023). Akibat beberapa APS yang mengarah ke APK Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melayangkan surat imbauan kepada pengurus maupun petinggi partai politik di daerah itu 

Apabila ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pihaknya tak segan-segan menindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana di dalamnya memuat pasal yang dapat dipidana selama satu tahun dan denda Rp12 juta selama masa kampanye.

“Sejauh ini Bawaslu juga telah melakukan inventarisasi terhadap beberapa titik yang terindikasi pelanggaran. Dengan melibatkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam-Red) serta panitia pengawasan pemilu kelurahan dan desa (PKD-Red),” pungkas Amri. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved