Berita Belitung

Wakil Ketua DPRD Belitung Minta Usut Pembangunan Food Court Belitung yang Belum Kantongi Izin PBG

Wakil Ketua II DPRD Belitung Hendra Pramono menyayangkan pembangunan gedung Food Court Belitung yang tak mengantongi izin PBG.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Bangunan Food Court Belitung saat dikunjungi Bupati-Wabup Belitung bersama pihak Kejari Belitung, Senin (4/12/2023) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Wakil Ketua II DPRD Belitung Hendra Pramono menyayangkan pembangunan gedung Food Court Belitung yang tak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Padahal DPRD Belitung mendukung program Bupati untuk membangun food court sehingga anggaran pembangunan senilai Rp10 miliar disetujui.

Apalagi pusat jajanan tersebut diharapkan mampu menjadi tempat yang representatif bagi masyarakat dan wisatawan serta dapat digunakan oleh para pelaku UMKM.

"Kami tidak menghalangi program yang dibuat Pak Sanem. Cuman ketika ada berita seperti ini, kami menyayangkan. Seharusnya pemerintah yang menjadi teladan bagi masyarakat, kalau pembangunan dilengkapi dulu perizinannya, baru dibangun," kata Hendra, Selasa (5/12/2023).

Dia melanjutkan, belum lengkapnya perizinan sementara pembangunan dilakukan seolah-olah Dinas KUMKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja memberikan contoh yang kurang baik.

"Kenapa tidak mengikuti prosedur dulu, sehingga mereka membangun tanpa ada PBG. Memang secara anggaran kami di DPRD setuju, tapi perizinan ini mereka yang buat. Aku baca dan dengar juga ada lantai yang bergelombang, kenapa seperti itu," lanjutnya.

Menurut Een, sapaan Hendra Pramono, juga disayangkan pengerjaan yang mestinya rampung 5 Desember 2023 tapi terlambat, sehingga menurut berita yang beredar pembangunan baru selesai 90 persen.

DPRD Belitung pun akan segera memanggil pihak terkait untuk membahas alasan molornya pembangunan tersebut.

Karena jika sampai seperti ini, maka disayangkan niatan Bupati membangun food court dan DPRD Belitung yang telah menyetujui anggaran seolah tercederai.

Kalau ada indikasi kerugian negara maka, ia meminta aparat penegak hukum untuk masuk dan membongkar semuanya.

"Biar yang salah ditempatkan ke tempat salah, yang benar ditempatkan di tempat yang benar. Jangan sampai duit pemerintahan dipermainkan, anggaran yang kami setujui demi masyarakat Belitung dimain-mainkan," ucap politisi Hanura ini.

"Jangan sampai DPRD dituduh kongkalikong, sedangkan kami tidak tahu masalah teknis. Bagi yang terlibat, terlibat lah nanti. Kami minta aparat hukum untuk masuk ke dalam itu," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, bangunan Food Court Belitung telah berdiri di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.

Proyek yang menelan anggaran Rp10 miliar ini ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal PBG memiliki fungsi memastikan bangunan gedung bersifat legal.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto mengatakan, dari informasi terakhir Kabid Ciptakan Karya, pembangunan food court sempat dijadwalkan untuk mengikuti sidang tim profesi ahli (TPA) yang menjadi bagian proses pembuatan PBG.

Namun sidang yang dijadwalkan pada 12 Juni 2023 batal karena konsultan food court tidak hadir.

"Jadi meminta jadwal ulang, sampai sekarang kami tunggu belum ada konfirmasi. Jadi masih proses PBG-nya, secara kelengkapan berkas sudah oke, makanya masuk ke tahap sidang TPA," ujar Edu, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, secara ideal aturan pengurusan PBG dilakukan sebelum pengerjaan bangunan.

Apalagi PBG berkaitan dengan struktur yang akan dibangun yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi pada teknik sipil, arsitektur, termasuk jaringan listrik atau mechanical electrical (ME).

Sebelum dibangun tim profesi ahli mengkaji kesesuaian segi gambar, struktur, jaringan listrik, K3, dan lainnya.

Makanya dari hasil sidang TPA, biasanya diikuti revisi, perbaikan, baru disetujui.

Biasanya kalau sudah sidang akan ada revisi dari TPA misalnya struktur, gambar, K3, hasil revisi itu diperbaiki baru disetujui.

Setelah disetujui oleh TPA yang terdiri dari ahli dan akademisi, nanti akan ada berita acara yang menjadi dasar bidang cipta karya membuat rekomendasi hitungan retribusi untuk disetorkan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung.

Barulah kemudian DPMPTSP mengeluarkan izin PBG serta diharuskan memasang plang PBG.

Jika ini tidak dilakukan tentunya ada konsekuensi karena menyalahi peraturan daerah (perda) tentang PBG sehingga dapat ditindaklanjuti oleh penegak perda.

Edu juga menyarankan agar pihak terkait secepatnya menghadirkan konsultan untuk sidang TPA.

Meski dikhawatirkan ada kendala lantaran bangunan sudah berdiri namun TPA belum memberikan masukan dan revisi.

"Kalau bisa menghadirkan konsultan, kalau ada revisi mereka cepat. Kami nanti minta bantu ke TPA untuk mempercepat," ucap dia.

Menurutnya, selain legalitas berupa izin PBG, untuk mendirikan bangunan juga harus mengurus sertifikasi laik fungsi (SLF), baru bangunan tersebut bisa dioperasionalkan.

"Kalau Juni mereka datang, misal ada revisi masih bisa, sekarang kita tidak tahu struktur dan kekuatan, tiba-tiba terjadi sesuatu. Di atas dokumen bisa saja siap karena sudah dikaji, karena ada DED dan FS dari tim ahli. Tapi secara teknis, PBG belum pernah dibahas," tuturnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved