Berita Pangkalpinang

Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Meningkat 23 Persen

Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengalami peningkatan mencapai 23 persen sepanjang tahun 2023.

Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Para pemohon paspor mendapatkan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Selasa (19/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengalami peningkatan 23 persen sepanjang tahun 2023.

Kepala Seksi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Jose Rizal didominasi untuk wisata dan beribadah haji/umrah.

Kemudian diikuti para pelajar dan kepentingan berobat.

Hingga November 2023, kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan sebanyak 14.849 paspor, baik paspor elektronik ataupun non elektronik.

Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat hingga akhir Desember 2023 mendatang.

"Pelayanan pembuatan paspor dari 2021 hingga 2023 terus terjadi peningkatan. Pada 2022 lalu total ada 11 ribu paspor yang kita terbitkan, sekarang naik 23 persen dan di prediksi hingga Desember nanti bisa naik mencapai 25 persen," ungkap Jose, Selasa (19/12/2023).

"Rata-rata pembuatan paspor yang tujuannya wisata ini mayoritasnya ke Malaysia, Singapura beberapa ada Hongkong dan Madinah untuk yang Umroh," ucapnya.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (19/12/2023). para pemohon paspor dari kalangan anak-anak hingga lansia terlihat memadati Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sendiri melayani pelayanan paspor regular, layanan prioriatas, dan layanan percepatan dengan biaya Rp350 ribu untuk reguler dan prioritas sedangkan percepatan nambah Rp1 juta.

Dalam satu hari pihak imigrasi membatasi pelayanan sebanyak 50 kuota reguler dan 10 kuota percepatan.

Sementara itu masa berlaku paspor ini 5 tahun untuk anak-anak, 10 tahun untuk dewasa, dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), 18 tahun sampai memilih satu kewarganegaraan.

"Kalau reguler ini para pemohon paspor bisa ke aplikasi M-Paspor untuk menentukan hari pembuatan dan selesai tiga hari kerja setelah wawancara. Sedangkan untuk prioritas seperti lansia, ibu hamil, orang sakit dan berkebutuhan khusus bisa datang langsung dan selesai tiga hari kerja setelah bayar. Untuk yang percepatan ini bisa satu hari selesai," kata Jose.

Berbagai inovasi pelayanan saat ini juga dilakukan Kantor Kelas I TPI Pangkalpinang.

Seperti pelayanan Paspor Simpatik yang digelar di Transmart Pangkalpinang, serta pelayanan Eazy Paspor bagi grup atau instansi terkait yang ingin mengajukan permohonan paspor.

"Kita mengimbau bagi warga negara yang telah memiliki paspor ini sarannya untuk bisa didokumentasikan baik dalam bentuk foto dan lainnya," tuturnya.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved