Berita Pangkalpinang

Realisasi Pajak Kendaraan di Samsat Pangkalpinang Melampaui Target

Samsat Kota Pangkalpinang berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp50.090.406.683 selama periode pemutihan dari 18 Agustus hingga 18 Desember 2023.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Warga membayar pajak di Samsat Pangkalpinang. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Samsat Kota Pangkalpinang berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp50.090.406.683 selama periode pemutihan pajak kendaraan dari 18 Agustus hingga 18 Desember 2023.

Realisasi PAD ini dikumpulkan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp37.732.917.183 dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp12.348.615.700.

Adapun jumlah kendaraan yang melakukan transaksi di masa pemutihan sebanyak 48.654 unit.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang Wedius Virkiya menuturkan, capaian pendapatan ini tidak terlepas dari tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

"Untuk capaian realisasi pendapatan keseluruhan tujuh Samsat yang ada di wilayah Provinsi Bangka Belitung untuk tahun 2023 Alhamdulillah telah melampaui target yang telah ditetapkan. Pada hari penutupan pemutihan kemarin yakni tanggal 18 Desember 2023, Pemprov Babel telah mengumpulkan PKB sebesar Rp284.026.036.459 (100,82 persen) dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp276.231.466.500," ungkap Wedius kepada Bangka Pos Group, Selasa (19/12/2023).

Dengan berakhirnya masa pemutihan ini, Wedius mengimbau kepada para wajib pajak agar bisa terus melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Dia juga mengajak masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nomor polisi luar (selain BN) yang mana kendaraan tersebut dioperasikan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke nomor polisi dengan plat BN.

"Kami masih terus mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda administrasi atas keterlambatannya membayar pajak," ucapnya.

(Posbelitung.co/t3)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved