Berita Populer

Komplikasi Penyakit Bikin Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Berikut Rekam Medisnya

Komplikasi Penyakit Bikin Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia. Berikut Rekam Medisnya :

Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia 

POSBELITUNG.CO -- Terpidana Korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia. Mantan Gubernur Papua itu menghembuskan napas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023) Pukul 10.45 WIB.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya memastikan Lukas Enembe meninggal karena sakit yang dideritanya.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Papua ini beberapa kali mangkir pemeriksaan karena mengaku sakit sejak kasus korupsi menjeratnya.

Bahkan, pada November 2022 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'rela' terbang jauh-jauh ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua, untuk memeriksa pria kelahiran 1967 itu.

Tak tanggung-tanggung, KPK turut membawa serta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.

Baca juga : Wisata Kuliner, Rahasia Semur Betawi dan Cara Membuatnya

Baca juga : Wisata Kuliner, Nikmatnya Menyantap Makanan di Bawah Air Terjun, Rasakan Sensasinya

Saat dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 10 Januari 2023, Lukas langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dibawah pengawasan KPK.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023) malam.

Sedangkan pada persidangan yang digelar Tanggal 1 Agustus 2023, tim pemeriksa kesehatan dari IDI membeberkan kondisi kesehatan Lukas.

Keterangan itu disampaikan usai Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada 28 Juli 2023, sebagai second opinion yang diajukan KPK.

Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Saat itu, IDI menyampaikan Lukas memiliki riwayat penyakit stroke non-pendarahan hingga gagal ginjal kronik stadium 5.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved