Berita Pangkalpinang

Empat Saksi Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung

Sidang perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjungbatu atau PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBI) memanggil empat orang

Bangka Pos / Sepri
Tiga orang saksi dan satu orang saksi melalui zoom ketika diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan di persidangan perkara korupsi Pelabuhan Tanjungbatu Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara dugaan korupsi Pelabuhan Tanjungbatu atau PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBI) memanggil empat orang ke Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang guna bersaksi atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono.

Empat orang saksi yang memberikan keterangan pada hari Selasa (2/1/2024) tersebut adalah Drs Zeinirwan sebagai akuntan publik, Ahmad Farhan sebagai akuntan publik, Meltalia sebagai Kabag Perekonomian dan Nur Izati sebagai Bendahara Pelabuhan Tanjungbatu.

Diketahui, Iskandar Rosul selaku Direktur Utama PT PTBI didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti menggunakan dana penyertaan modal perusahaan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Lalu, membuat bukti-bukti pertangungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta menerima dan menggunakan dana penerimaan kas perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa bukti yang lengkap dan sah.

Sebab perbuatannya, Iskandar Rosul telah didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp2,007 miliar.

Sementara itu, Yudi Hartono selaku Direktur PT PTBI didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti menggunakan dana penyertaan modal perusahaan untuk kepentingan pribadi dan orang lain.

Kemudian, membuat bukti-bukti pertangungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta menerima dan menggunakan dana penerimaan kas perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa bukti yang lengkap dan sah.

Sebab perbuatannya, Iskandar Rosul telah didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp1,285 miliar.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved