Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Raup Pajak Rp125 Miliar, Hotel Berkontribusi Rp6,47 Miliar

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mencatat realisasi penerimaan pajak daerah pada 2023 sebesar Rp125.840.926.531

Tayang:
Penulis: Suhendri CC |
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mencatat realisasi penerimaan pajak daerah pada 2023 sebesar Rp125.840.926.531 atau 107,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp117 miliar.

Dari 10 jenis pajak daerah, pajak hotel menjadi penyumbang utama yakni Rp6.474.822.062 atau 122,17 persen dari target.

"Alhamdulillah, hingga akhir tahun 2023 kemarin realisasi pajak kita over target (secara keseluruhan–red), yakni sebesar Rp125 miliar atau terealisasi 107,56 persen dari target yang telah kita tetapkan," kata Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Kamis (4/1/2024).

Kendati demikian, ada tiga sektor pajak daerah yang tidak memenuhi target hingga 31 Desember 2023.

Ketiga sektor pajak tersebut adalah pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak gedung walet.

Yasin mengakui sebagian wajib pajak (WP) di Pangkalpinang kurang memiliki kesadaran dalam membayar pajak.

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang menganggap kewajiban membayar pajak sebagai beban keberlangsungan usaha.

"Nanti ke depan kami akan mengundang secara langsung para wajib pajak untuk sosialisasi. Ini penting sekali untuk kita laksanakan. Sebelumnya kita turun ke lapangan, tetapi kita belum pernah mengundang para wajib pajak yang masih kurang (kesadaran membayar pajak) ini seperti pajak hiburan, pajak walet," ujar Yasin.

"Penerapan sanksi secara tegas belum menjadi upaya utama dalam menciptakan iklim kepatuhan perpajakan daerah, tetapi lebih pada pendekatan persuasif. Upaya yang kami lakukan seperti pengawasan serta giat penagihan langsung terhadap wajib pajak guna mendorong kepatuhan wajib pajak," tuturnya.

Kemudian, lanjut Yasin, pihaknya mengambil langkah dalam bentuk penindakan yang terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Contohnya, dalam bentuk sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada objek pajak.

“Semoga dengan upaya tersebut para wajib pajak ini berkenan membayarkan pajaknya," ucapnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved