Berita Pangkalpinang
2023, Ada 1.540 Perusahaan Terapkan Gaji UMP
Disnaker Bangka Belitung mencatat ada 1.540 perusahaan di wilayahnya sudah menerapkan standar upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2023.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
PANGKALPINANG, POSBELITUNG.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung mencatat ada 1.540 perusahaan di wilayahnya sudah menerapkan standar upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2023. Sedangkan diketahui, hingga per Januari 2024, tercatat ada 8.031 perusahaan yang sudah berdiri dan menjalankan usaha di Bangka Belitung.
Kepala Disnaker Babel, Elius Gani menjelaskan, terkait persentase perusahaan yang ada dengan yang menerapkan UMP pada dasarnya tak terlepas dari ke golongan yang ada pada perusahaan masing-masing. Menurutnya, dari 8.031 perusahaan ataupun badan usaha tersebut tidak semuanya yang berada di golongan menengah sampai menengah ke atas. Namun ada pula yang masih bersifat makro atau unit-unit kecil.
"Kalau update terbaru dari kita sampai sejauh ini ada 8.031 perusahaan atau badan usaha. Sedangkan untuk yang sudah menerapkan UMP itu ada sekitar 1.540. Tentu persentasenya tidak semua ya yang UMP. Karena dari keseluruhan perusahaan atau badan usaha tersebut, tidak semuanya yang tergolong ke dalam level menengah sampai menengah ke atas. Ada juga yang menengah ke bawah atau yang masih bersifat makro, kecil, seperti UMKM," ungkap Gani.
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi juga menjelaskan, hanya perusahaan yang sudah bertaraf menengah sampai menengah ke ataslah yang baru bisa menerapkan UMP. "Jadi memang ada aturannya, perusahaan yang bisa menerapkan UMP itu perusahaan yang sudah tergolong ke dalam level menengah sampai menengah ke atas. Tidak mungkin kan kita membebani unit usaha yang kecil-kecil yang secara pendapatannya pun belum setinggi seperti perusahaan besar," jelasnya.
Agus menyebutkan, setiap perusahaan memiliki hak tersendiri dalam menyusun sistem atau sebaran gaji terhadap karyawan baik itu yang bersifat gaji tunggal maupun tunjangan. "Jadi terkait hal itu perusahaan sendiri punya cara masing-masing untuk menerapkan gaji kepada karyawannya. Bisa menggunakan sistem gaji tunggal, atau bersifat tunjangan itu kembali ke perusahaan itu masing-masing. Intinya nominal atau besaran gaji khususnya bagi mereka yang berstandard UMP harus sesuai mengikuti aturan yang berlaku," ujar Agus.
Agus juga menyebut data badan usaha atau perusahaan yang ada di Babel ini tentu masih akan terus bergerak dan kemungkinan akan terus bertambah. "Pastinya akan ada update baru lagi yang masuk dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Data ini pasti akan terus berlanjut. Tentu dari macam-macam ya mulai dari usaha menengah ke bawah hingga menengah ke atas," pungkasnya. (x1)
| Efran Buka Suara Dinonaktifkan dari Kasatpol PP Pangkalpinang Usai Viral Istrinya Digeruduk Massa |
|
|---|
| Nasib Kasatpol PP Efran Viral Istri Dimassa Emak-emak, Dibebastugaskan dari Pemkot Pangkalpinang |
|
|---|
| Kepala Daerah Se-Babel Larang Gunakan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang 2025 Lampaui Target, Tembus Rp158,4 Miliar |
|
|---|
| Istri Kasatpol PP Pangkalpinang Digeruduk Emak-emak, Konflik Medsos Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231120-Upah-Minimum-Provinsi-uang.jpg)