Berita Belitung

Terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Batu

Terdakwa kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul dan Yudi Hartono, saling bersaksi pada Kamis (18/1/2024) hari ini.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Pengambilan sumpah terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono sebelum memberikan kesaksiannya terhadap perkara korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Iskandar Rosul dan Yudi Hartono, saling bersaksi pada Kamis (18/1/2024) hari ini.

Sebelum bersaksi dalam dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu, Iskandar dan Yudi Hartono terlebih dulu diambil sumpah.

Sskandar Rosul mendapatkan giliran pertama memberikan keterangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan masih berlanjut hingga pukul 11.48 WIB.

Pada awal keterangannya, Iskandar Rosul mengatakan memang benar menjabat direktur karena kekosongan jabatan dan tidak ada yang melamar, sehingga kemudian diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Saya tidak ada pengalaman di bidang pelabuhan, dan kebetulan saya punya teman-teman yang menyupport (mendukung jadi direktur)," kata Iskandar Rosul, Kamis (18/1/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved