Berita Pangkalpinang

Korupsi Insentif Covid-19 Beltim, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa dr Rudy Gunawan

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pelayanan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
JPU Muhammad Agussyahfitri ketika membacakan tanggapan terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dr Rudy Gunawan, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (25/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pelayanan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 tahun 2021 di RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur (Beltim) atas nama terdakwa dr Rudy Gunawan sudah sampai tahap tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum (PH).

Sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (25/1/2024) tersebut berlangsung singkat karena penuntut umum hanya membacakan inti dari nota tanggapan terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa dr Rudy Gunawan saja.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Agussyahfitri mengatakan, setelah memperhatikan segala ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya ketentuan tentang keberatan (eksepsi).

Penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Bahwa ada keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum bukan merupakan alasan keberatan yang telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak.

Oleh karena itu JPU berkesimpulan segala isi keberatan dari penasihat hukum terdakwa dr Rudy Gunawan jelas tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Maka JPU meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materil.

Lalu, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dr Rudy Gunawan tidak dapat diterima atau ditolak dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan putusan sela yang tepat dan seadil-adilnya," kata Muhammad Agussyahfitri, Kamis (25/1/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved