Berita Belitung

PLUT KUMKM Belitung Dorong Makin Banyak Produk UMKM Unggulan

Pusat layanan usaha terpadu (PLUT) KUMKM Belitung terus mendorong semakin banyak produk unggulan yang siap ekspor.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pimpinan PLUT KUMKM Belitung Fita Elyana. Pusat layanan usaha terpadu (PLUT) KUMKM Belitung terus mendorong semakin banyak produk unggulan yang siap ekspor. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pusat layanan usaha terpadu (PLUT) KUMKM Belitung terus mendorong semakin banyak produk unggulan yang siap ekspor.

Pimpinan PLUT KUMKM Belitung Fita Elyana mengatakan saat ini ada 53 produk UMKM yang termasuk produk unggulan.

Produk tersebut merupakan hasil kurasi bersama Bappenas pada 2022 lalu. 

Di antara produk tersebut ialah batik Belitung dari sejumlah pelaku UMKM, olahan makanan minuman jeruk kunci, sirup jeruk kunci, produk ketam isi, hingga sedotan purun. 

Untuk mendorong UMKM memperbaiki produk dari semua aspek bukan hanya kemasan dan perizinan, maka pada 2024 ini rencananya akan dilanjutkan kembali kurasi produk UMKM. 

"Nanti akan dilanjutkan di 2024, nanti akan diberikan penghargaan bagi produk UMKM yang sudah sesuai kriteria, nanti akan diberi label bahwa mereka sudah ter kurasi dan layak ekspor," katanya, Minggu (28/1/2024). 

Baca juga: Sosok Istanty Safitri, Perempuan Berdaya Membangkitkan Kemajuan UMKM Belitung

"Produk yang masuk kategori unggulan ada kriterianya, sehingga produk tersebut termasuk layak ekspor yang dilihat dari kapasitas produksi dan ketersediaan rumah produksi," imbuhnya. 

Dia menjelaskan, produk unggulan juga memiliki kemasan yang harus ramah lingkungan, ada narasi produk sehingga ketika membaca orang tahu produk, serta mencantumkan informasi secara bilingual atau dalam dua bahasa.

Produk unggulan pun harus memiliki perizinan berupa nomor induk berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal, maupun hak merek.

Hak merek ini merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain itu, lanjutnya, pada 2024 ini bahwa semua produk olahan, restoran, dan rumah makan harus memiliki sertifikat halal. 

"Bahwa mulai Oktober 2024 semua produk UMKM baik yang olahan, rumah makan, rumah potong unggas sudah harus memiliki sertifikat halal," tuturnya. (Posbelitung.co / Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved