Berita Pangkalpinang
Korupsi BPRS Cabang Toboali, PH Terdakwa Yusman Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat
Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Yusman, Jhohan Adhi Ferdian melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Yusman, Jhohan Adhi Ferdian melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi BPRS Cabang Toboali.
Eksepsi dibacakan oleh Jhohan Adhi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (29/1/2024).
Jhohan Adhi mengatakan, dakwaan JPU tidak jelas, cermat, lengkap dan ne bis in idem dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Maka itu, Jhohan Adhi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam putusan sela dapat memutuskan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Yusman.
Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi gukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa Yusman dari segala dakwaan JPU.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Lalu, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
"Demikianlah eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan kiranya dapat dipertimbangan secara bijak oleh yang Mulia Majelis Hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara ini," kata Jhohan Adhi, Senin (29/1/2024).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.