Berita Pangkalpinang

Tipikor Tata Niaga Timah, Tim Kejagung RI Dapat Perlawanan Saat Amankan 55 Alat Berat

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI ternyata sempat mendapatkan rintangan dan perlawanan pada saat berupaya mengamankan 55 alat berat

Penulis: Sepri Sumartono |
Istimewa
Penahanan tersangka TT di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI ternyata sempat mendapatkan rintangan dan perlawanan pada saat berupaya mengamankan 55 alat berat.

Yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan 55 alat berat yang berhasil diamankan oleh Jampidsus juga diketahui sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

"Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," kata Ketut Sumedana, Selasa (30/1/2024).

Sebab adanya perlawanan dan ancaman tersebut, Ketut Sumedana menjelaskan terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka Puspenkum Kejagung RI mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. 

Ketut Sumedana memastikan tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.    

Lalu, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved