KPK Kalah Dalam Praperadilan, Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ini Jejak Kasusnya

Sidang praperadilan putuskan Eddy Hiariej lepas dari status tersangka, KPK sebut putusan hakim harus dicermati, masuk akal atau masuk angin

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menang dalam praperadilan, penetapan status tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lepas dari status tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy Hiariej lepas dari status tersangka setelah menang praperadilan melawn KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Putusan sidang praperadilan Eddy Hiariej dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono yang memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Estiono.

Selain itu dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.

"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," jelas hakim.

Adapun dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim Estiono mengatakan salah satunya bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," kata Estiono.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa bukti berjudul berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 Nopember 2023, dan berita acara Pemeriksaan saksi  atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023 pelaksananya setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon  tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184  ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya.

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa permohonan praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan dan membebankan biaya perkara terhadap KPK selaku termohon.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada termohon," katanya.

Peluang Jadi Tersangka Lagi

Kekalahan dalam praperadilan tak membuat KPK mengendur. Bahkan KPK berencana untuk kembali memeriksa kasus tersebut dan membuka peluang Eddy Hiaried menjadi tersangka lagi.

Peluang Eddy Hiarej menjadi tersangka lagi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved