KPK Kalah Dalam Praperadilan, Penetapan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Tidak Sah, Ini Jejak Kasusnya

Sidang praperadilan putuskan Eddy Hiariej lepas dari status tersangka, KPK sebut putusan hakim harus dicermati, masuk akal atau masuk angin

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menang dalam praperadilan, penetapan status tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Setelah dilakukan gelar perkara pada Oktober 2023, penyidik KPK menetapkan Eddy beserta Yogi dan Yosi sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap pada 9 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu menyatakan, penyidik sudah memiliki cukup barang bukti buat menjerat Helmut sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, lalu Eddy, Yosi, dan Yogi sebagai tersangka penerima.

Menurut Ali, setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Sprindik untuk Helmut, Eddy, Yogi, dan Yosi sudah diteken dua pekan sebelum pengumuman.

Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, penetapan status tersangkan terhadap kliennya oleh penyidik KPK bertentangan dengan hukum.

"Sudah seharusnya menurut hukum para pemohon menyampaikan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan putusan. Menyatakan bahwa tindakan termohon (KPK cq Pimpinan KPK) yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Luthfie dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Akan tetapi, berselang dua hari kemudian, Eddy beserta Yogi dan Yosi sempat mencabut permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Alasannya adalah menambahkan substansi gugatan.

"Ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," kata kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang, melalui pesan tertulis.

Setelah diperbaiki, Eddy dan rekan-rekannya kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Setelah melewati proses persidangan, PN Jakarta Selatan lantas memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy, Yosi, dan Yogi pada Selasa (30/1/2024).

Menurut Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono, alat bukti penetapan tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Estiono menyampaikan ini dalam sidang putusan gugatan praperadilan di Ruang Sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Estiono dalam sidang.

“Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved