Berita Belitung Timur

Dua Dokter Spesialis RSUD Muhammad Zein Belitung Timur Jadi Saksi Sidang Korupsi Insentif Covid-19

Dua dokter spesialis dari RSUD RSUD Muhammad Zein Belitung Timur menjadi saksi dalam sidang korupsi dtunjangan dan insentif Covid-19.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Saksi Vonny, Liliyanto dan Ikhram, menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi insentif Covid-19 RSUD Belitung Timur, Selasa (6/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua dokter spesialis dari RSUD Muhammad Zein Belitung Timur menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur tahun 2021.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/2/2024) itu, dokter spesialis bedah RSUD Muhammad Zein, Liliyanto dan dokter spesialis penyakit dalam RSUD Muhammad Zein, Ikhram, bersaksi.

Saat bersaksi, Liliyanto mengatakan di Belitung Timur tidak mempunyai dokter spesialis paru, sehingga domain penanganan pasien Covid-19 dialihkan ke dokter spesialis penyakit dalam.

"Sebenarnya, pasien Covid-19 harus ditangani oleh dokter penyakit paru," kata Liliyanto, Selasa (6/2/2024).

Liliyanto menjadi penanggung jawab pasien yang berkaitan dengan permasalahan bedah, misalnya ada pasien Covid-19 yang memiliki cedera kepala.

Sebagai dokter di RSUD Muhammad Zein, Liliyanto mengaku menerima bayaran jasa pelayanan meskipun secara reguler tidak terlalu paham seperti apa hitung-hitungannya.

"Jadi saya hanya menerima saja di rekening, nominal sekian saya terima-terima saja," sebutnya.

Diketahui Liliyanto, di RSUD Muhammad Zein memang pernah diadakan rapat terkait jasa pelayanan reguler, tapi ia tidak paham apa perbedaannya dengan jasa pelayanan Covid-19 secara teknis.

Sepengetahuannya, ada tim yang ditunjuk oleh Direktur RSUD Muhammad Zein, yang bertugas menghitung soal bayaran jasa pelayanan terhadap karyawan atau pegawai.

Sementara itu, dokter spesialis penyakit dalam RSUD Muhammad Zein, Ikhram juga mengaku menerima bayaran jasa pelayanan.

Sepengetahuan Ikhram, bayaran jasa pelayanan langsung dihitung per pasien yang ditangani oleh dokter atau paramedis.

Ikhram juga mengetahui ada tim yang bertugas menghitung besaran bayaran jasa pelayanan untuk setiap karyawan di RSUD Muhammad Zein.

"Jasa medis Covid-19 adalah jasa pelayanan langsung menangani pasien Covid-19, insentif Covid-19 juga serupa terkait pasien," kata Ikhram.

Namun, sama dengan Liliyanto, Ikhram juga tidak tahu seperti apa cara penghitungan jasa pelayanan.

"Pasien Covid-19 saya di tahun 2021 kurang lebih 200an, kurang lebih saya dapat jasa pelayanan Covid-19 sekitar Rp400 juta," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved