Berita Selebritis
Angger Dimas Tonton CCTV, Geram Lihat Putranya Dante Ditenggelamkan YA Kekasih Tamara Tyasmara
Saksikan rekaman CCTV, Angger Dimas geram lihat YA kekasih Tamara Tyasmara telah membunuh putranya Dante, sebut kelakukan YA tak manusiawi
YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).
“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” lanjut Ade.
Sebelumnya, YA ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade.
Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara usai adanya pemeriksaan saksi, hasil rekamam CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.
Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap YA.
Terkait motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak kepolisian juga masih mendalaminya.
“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.
“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.
Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.
“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun (penjara),” tutur Ade.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com/Cynthia Lova, Andi Muttya)
Angger Dimas
pembunuhan berencana
Tamara Tyasmara
tersangka kasus kematian Dante
CCTV
tenggelam
Polda Metro Jaya
Mahalini Raharja Bantah Isu Selingkuh, Kisah Rumah Tangga dengan Rizky Febian Baik-Baik Saja |
![]() |
---|
Kisah Puput Novel, Kenangan dan Warisan Sang Penyanyi Legendaris ini Tak Cuma Lagu |
![]() |
---|
Biodata Sosok Angela Lee, Selebgram yang Terjerat Kasus Penipuan Tas Mewah, Terungkap Nama Aslinya |
![]() |
---|
Tak Disangka, Suami Selebgram Cut Intan Nabila Diduga Lakukan Hal Keji pada Istrinya, Selingkuh Pula |
![]() |
---|
Kisah Ashanty Istri Anang Hermansyah Sukses Meraih Doktor, 2 Jam di depan Penguji Demi Impian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.