Berita Selebritis

Angger Dimas Tonton CCTV, Geram Lihat Putranya Dante Ditenggelamkan YA Kekasih Tamara Tyasmara

Saksikan rekaman CCTV, Angger Dimas geram lihat YA kekasih Tamara Tyasmara telah membunuh putranya Dante, sebut kelakukan YA tak manusiawi

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
ig/tamaratyasmara/Youtube KH INFOTAINMENT
Tampang Yudha Arfandi alias YA, kekasih Tamara Tyasmara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Dante putra Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas. YA terlihat jelas saat digiring aparat polisi ke Polda Metro Jaya, Jumat, (9/2/2024), tangan diborgol 

POSBELITUNG.CO, - Pembunuh Dante (6) putra pasangan Angger Dimas dan Tamara Tyasmara saat ini telah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Diketahui Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas telah bercerai. Sedangkan anak semata wayangnya Dante ikut bersama dengan Tamara Tyasmara.

Sayangnya pelaku pembunuhan Dante ternyata adalah kekasih Tamara Tyasmara sendiri yakni pria berinisial YA.

Tewasnya Dante di kolam renang diduga sengara ditenggelamkan oleh YA membuat Angge Dimas geram.

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Dante di Kolam Renang

Ia menyaksikan atau menonton rekaman CCTV di Polda Metro Jaya bagaimana detik-detik putranya tewas ditangan YA di kolam renang.

Angger Dimas pun geram melihat kelakuan YA kekasih Tamara Tyasmara kepada putranya Dante.

Bahkan Angger Dimas menilai kelakuan YA tak manusiawi.

"Sudah (melihat rekaman CCTV), dan ya itu bukan kelakuan manusia sih yang pasti, sangat kelakuan manusia purba atau binatang," kata Angger Dimas, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Kematian Putranya di Kolam Renang Dinilai Janggal, Tamara Tyasmara Minta Waktu 7 Hari ke Polisi

Melihat rekaman CCTV tersebut membuat Angger tersulut emosi melihat nahasnya sang putra yang wafat karena ditenggelamkan.

Lebih lanjut Angger siap untuk mengusut tuntas kematian Dante.

"Dan maaf gue pakai masker sekarang karena enggak bisa menahan emosi, tapi satu sisi lega semua itu cepat. Dan kita masih akan terus telusuri lagi," ungkap Angger.

Kemudian Angger memastikan tidak mengenal sosok YA yang menjadi tersangka pembunuhan anaknya.

Pasal Pembunuhan Berencana

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan pasal berlapis terhadap YA, pacar artis Tamara Tyasmara, atas kematian anak Tamara di kolam renang.  

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satunya YA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: UEFA Datang Bela Israel saat Negara Timur Tengah Minta FIFA Larang Israel Berlaga di Internasional

YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).

“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” lanjut Ade.

Sebelumnya, YA ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade.

Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara usai adanya pemeriksaan saksi, hasil rekamam CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap YA.

Terkait motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak kepolisian juga masih mendalaminya.

“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun (penjara),” tutur Ade.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com/Cynthia Lova, Andi Muttya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved