Berita Populer
Informasi Penting ! Begini Cara Mencoblosnya yang Benar Agar Dianggap Sah
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada lima surat suara yang diterima pemilih, antara lain surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
* Tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan;
* tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan
* tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
* dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/13/contoh-surat-suara-pilpres-2024-dan-cara-mencoblosnya-yang-benar
Pemilu 2024
Pilpres 2024
surat suara
Mencoblos
Calon Presiden dan Wakil Presiden
Berita Populer
Posbelitung.co
UPDATE: Prabowo-Gibran Raih 65 Juta Suara, Ganjar-Mahfud Tak Mampu Mengejar |
![]() |
---|
Meski Tak Mencetak Gol, Peran Luis Suarez dan Lionel Messi Tak Bisa Diabaikan |
![]() |
---|
Ternyata Moeldoko Tak Hadir saat AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Apa Penyebabnya ? |
![]() |
---|
Berikut Jadwal Puasa Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah |
![]() |
---|
Postingan Umi Pipik Bikin Heboh, Abidzar Al Ghifari pun Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.