Berita Pangkalpinang

Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Kejagung RI Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah tahun 20215-2022.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Jumat (16/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Jumat (16/2/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka.

Yakni SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), HT alias ASN Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2021), serta EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2018).

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan ersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan Tamron alias Aon dan Achmad Albani sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved