Berita Pangkalpinang
Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Kejagung RI Tetapkan Lima Tersangka Baru
Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah tahun 20215-2022.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Jumat (16/2/2024).
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka.
Yakni SG alias AW (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), HT alias ASN Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 hingga 2021), serta EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2018).
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan ersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan Tamron alias Aon dan Achmad Albani sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
korupsi tata niaga komoditas timah
PT Timah Tbk
Kejaksaan Agung
izin usaha pertambangan (IUP)
Posbelitung.co
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.