Pemilu 2024

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota Sambil Tunggu Real Count KPU

Sambil tunggu hasil real count KPU RI, begini cara menghitung perolehan kursi di DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten ataupun Kota

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
net
Ilustrasi kursi pejabat 

POSBELITUNG.CO, - Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif saat ini sedang menunggu hasil pemilihan umum yang dihitung oleh KPU RI.

Dan yang sangat dinanti-nantikan adalah caleg terkait mendapatkan kursi atau tidak di DPRD Provinsi, Kabupaten ataupun DPR RI.

Setiap daerah memiliki jumlah kursi yang berbeda-beda di DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota ataupun DPR RI.

Untuk memperebutkan kursi di khusus di DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Syaratnya tertulis sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Dilansir dari Sonora.id, Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kursi DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024

Sejak Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Melansir KompasTV, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved