Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Terbitkan 93 Kartu Kuning Sepanjang 2023, Bisa Ajukan secara Online
Sepanjang tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan menerbitkan 93 lembar kartu kuning.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sepanjang tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan menerbitkan 93 lembar kartu kuning atau kartu AK-1 bagi para pencari kerja.
Jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga November tahun 2023. Dari jumlah itu, ada yang mendaftarkan melalui online ada yang secara manual.
"Jadi, selama tahun 2023 itu yang melakukan pendaftaran secara manual atau offline itu ada sebanyak 68 dan sisanya itu mereka mendaftarkan atau mengajukan kartu kuning secara offline," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin , di Toboali, Senin (19/2/2024).
Nazarudin mengatakan, pembuatan kartu kuning yang dilakukan masyarakat rata-rata untuk melamar pekerjaan.
Kartu AK-1 menjadi persyaratan pemberkasan yang diminta oleh pihak perusahaan. Dengan begitu bisa memudahkan pencari kerja untuk menemukan lowongan kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan keterampilan.
Kartu kuning ini umumnya dimiliki oleh pengangguran dan juga orang-orang yang baru saja lulus pendidikan dan sedang dalam masa mencari kerja.
Kartu kuning berisi informasi mengenai nama lengkap, nomor induk kependudukan atau NIK, agama, data pendidikan, jurusan ketika sekolah ataupun kuliah, tahun kelulusan, sampai nama sekolah atau universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.
"Jadi kartu kuning syarat untuk melamar pekerjaan jadi memang ada perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja. Dengan mempersyaratkan pekerjaannya untuk membuat kartu kuning syarat atau sebagai data perusahaan dalam menerima pekerja," jelasnya.
Melalui kartu AK-1, para pencari kerja bisa direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, saat ada posisi yang sesuai dengan data diri. Mempunyai kartu kuning bisa sangat menguntungkan untuk lulusan baru.
Karena bisa melamar pekerjaan secara mandiri atau menunggu dihubungi oleh pihak Disnaker yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja.
Untuk persyaratan dalam pengajuan pembuatan AK-1 atau surat kuning ini masyarakat cukup mudah. Dengan hanya membawa tiga persyaratan seperti pas foto 2x3, fotokopi KTP dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
Proses pembuatannya tidak memakan waktu lama, terlebih jika persyaratan semuanya lengkap.
"Paling cukup waktu lima sampai sepuluh menit selesai. Pastinya pembuatan ini tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya.
Pihaknya terus memudahkan pencari kerja untuk mendapatkan kartu kuning. Mereka tak lagi mengantre untuk mengajukan kartu kuning di kantor.
Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi tenaga kerja. Dengan memiliki kartu kuning, maka seseorang akan dianggap sebagai pribadi yang berkelakuan baik dan belum pernah berbuat tindak pidana.
"Dengan begitu, peluang untuk diterima di suatu lembaga pemerintahan atau swasta terbuka lebar. Fungsi utama kartu kuning ini yaitu agar Dinas Tenaga Kerja dapat mendata jumlah pencari kerja yang ada di daerah," pungkas Nazarudin.
(u1)
| Delapan Aset Bos Timah Afat Disegel, Kejari Basel Buru Aset Tersangka Tata Kelola Timah Rp4,16 T |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Bareskrim Lagi, Asui Bos Timah Selundupan ke Malaysia Masih Misterius |
|
|---|
| Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri hingga Berdarah Dipicu Cemburu |
|
|---|
| Masuk DPO, Polisi Sebar Tampang dan Ciri-ciri Pelaku Kekerasan Anak di Bangka Selatan |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Siapkan 4 Ton Beras dan 1.200 Liter Minyak Goreng Stabilkan Harga Jelang HBKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240220-Ilustrasi-cara-membuat-kartu-kuning.jpg)