Belitung Timur

Tata Kelola Dana Desa Sesuai Aturan, Pemkab dan Kejari Belitung Timur Teken Kerja Sama

Pemkab Beltin menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengenai bidang perdata dan tata usaha negara.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Kajari Belitung Timur Rita Susanti menandatangani kerja sama, Selasa (20/2/2024). 

POSBELITUNG.CO - Dalam upaya menciptakan tata kelola dana desa yang sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Kerjasama yang dilakukan mengenai bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU itu langsung dihadiri Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti di Auditorium Zahari MZ, Manggar, Selasa (20/2/2024).

Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengatakan kegiatan kesepakatan merupakan kerja sama keberlanjutan yang sudah dijalin beberapa tahun belakangan dengan Kejari Belitung Timur.

Kerja sama ini untuk mendampingi para pejabat pemerintahan supaya tidak melanggar aturan dalam penyelenggaraannya.

"Terutama bagi para kepala desa supaya penggunaan dana desa bisa sesuai aturan yang ada. Selain itu juga untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan di bidang hukum dan tata negara," kata Burhanudin.

Baca juga: 20 Pejabat Ikuti Lelang Berebut 5 Jabatan di Pemkab Belitung Timur

Dalam hal pelaksanaan pembangunan nanti, menurutnya, pasti ada hambatan atau pun masalah yang dihadapi di lapangan.

Baik secara aktif dan pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.

"Maka dari itu saya harapkan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dapat menjadi lembaga yang memberi saran bagi aparatur pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Belitung Timur dan pemerintahan desa, termasuk juga dalam menciptakan produk-produk hukum," katanya.

Sementara itu, Kajari Belitung Timur Rita Susanti menyambut baik atas penandatanganan MoU ini.

Menurutnya, pemberian pendampingan hukum kepada pemerintahan daerah juga merupakan kewajiban dari jaksa negara.

"Semoga dengan adanya nota kesepakatan ini dapat membangun sinergi serta saling mendukung. Supaya dapat melengkapi satu sama lain dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Rita.

Seusai kegiatan, jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur memberikan materi tentang pelaksanaan dan penggunaan dana desa untuk pembangunan dengan kerangka regulasi terbaru di hadapan puluhan kepala desa yang hadir. (s1 / Posbelitung.co)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved