Berita Pangkalpinang

Kabupaten Belitung Mendominasi Rumah Tangga Perikanan di Bangka Belitung

Rumah tangga perikanan adalah rumah tangga yang melakukan kegiatan usaha perikanan (penangkapan dan atau budi daya)

Tayang:
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Gogo Prayoga
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ichsan Afrizal. Data DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan Kabupaten Belitung menjadi daerah dengan jumlah rumah tangga perikanan (RTP) perikanan tangkap terbanyak di Provinsi Babel pada 2023. 

POSBELITUNG.CO - Data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunjukkan Kabupaten Belitung menjadi daerah dengan jumlah rumah tangga perikanan (RTP) perikanan tangkap terbanyak di Provinsi Babel pada 2023, yakni 5.034 RTP.

Posisi kedua ditempati Kabupaten Bangka Barat dengan 3.540 RTP.

Disusul Kabupaten Belitung Timur sebanyak 2.722 RTP dan Kabupaten Bangka sebanyak 2.642 RTP.

Kemudian Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 2.384 RTP, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 2.105 RTP, dan Kota Pangkalpinang sebanyak 920 RTP.

Adapun total RTP di Babel pada 2023 tercatat sebanyak 19.347 RTP.

Rumah tangga perikanan adalah rumah tangga yang melakukan kegiatan usaha perikanan (penangkapan dan atau budi daya) dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual.

Dengan demikian, RTP merupakan unit ekonomi perikanan (penangkapan dan atau budi daya) yang berperan dalam menjalankan roda perekonomian di laut.

"Dilihat dari data, RTP terbanyak ada di Kabupaten Belitung. Namun, jika bicara keseluruhan, jumlahnya terbilang merata di kabupaten/kota lain di Babel," ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Babel, Ichsan Afrizal, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Nilai Produksi Perikanan Tangkap di Bangka Belitung Terus Meningkat, 2023 Tembus Rp8,8 Triliun

Mengenai sumber bahan bakar minyak (BBM) nelayan, kata Ichsan, diperoleh melalui stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBUN) berdasarkan rekomendasi DKP wilayahnya masing-masing serta disertai dengan dokumen perizinan.

"BBM nelayan diperoleh dari SPBUN yang berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas teknis (DKP) di provinsi/kabupaten/kota dengan persyaratan memiliki dokumen perizinan. Misalnya, dokumen perizinan kapal perikanan (Buku Kapal Perikanan/BKP dan Surat Izin Penangkapan Ikan/SIPI), SPB, SLO seperti yang dipersyaratkan di peraturan BPH Migas," tuturnya. (x1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved