Berita Bangka Barat

Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Bangka Barat Hadirkan Mantan Kepala DPM Nakertrans Babar

Sidang perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar) dengan terdakwa

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Sidang perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar) dengan terdakwa Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo menghadirkan mantan Kepala DPM Nakertrans Babar, Rosdjumiati di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (26/2/2024). 

POSBELITUNG.CO - Sidang perkara korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar) dengan terdakwa Helki Mailan dan Sandhi Prisetiyo menghadirkan mantan Kepala DPM Nakertrans Babar, Rosdjumiati.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (26/2/2024).

Rosdjumiati mengaku mulai menjadi Kepala DPM Nakertrans Babar sejak tahun 2018.

Ia menerangkan sudah beberapa kali memohon kepada BPN untuk menerbitkan HPL atas lahan transmigrasi.

Namun sampai sekarang. HPL tersebut belum juga diterbitkan.

Menurut Rosdjumiati, penerbitan HPL bertujuan untuk legalisasi aset lahan transmigrasi yang lebih.

Ia membenarkan adanya permintaan surat permohonan penerbitan SHM dari pemerintah daerah ke BPN Bangka Barat.

"Secara teknis Kabid Transmigrasi berkoordinasi dengan BPN, menanyakan proses penerbitan tersebut sudah sampai mana," kata Rosdjumiati, Senin (26/2/2024).

Setiap masing-masing KK transmigrasi diperhitungkan mendapatkan lahan Rumah Tangga dan Jamban Keluarga (RTJK), lahan usaha satu dan lahan usaha dua dengan total 2 hektare dibagi menjadi tiga sertifikat hak milik (SHM).

"Saya tidak mengetahui adanya sertifikat di luar yang dibagi ke 68 KK berdasarkan SK bupati," jelas Rosdjumiati.

Soal SHM dan transmigrasi tersebut, Rosdjumiati mengaku selalu bertanya dengan Kabid Transmigrasi Slamet Taryana.

"Saya tidak tahu kabid saya berkoordinasi dengan siapa di BPN, yang saya tahu yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved