Kasus Lapangan Bola Paal Satu

BREAKING NEWS: Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Lapangan Bola Paal Satu, Ada Oknum Kelurahan

Kejari Belitung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penguasaan lapangan bola.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung memeriksa satu tersangka kasus dugaan tipikor lapangan Bola Paal Satu pada Selasa (5/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) dengan luas sekitar 8.236,725 meter persegi di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan tahun 2022 sampai 2023.

Dua orang tersebut berinisial MY, oknum Kelurahan Paal Satu, dan IS selaku masyarakat pemohon Surat Keterangan Tanah (SKT).

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung menetapkan dua tersangka setelah bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan tindakan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan mulai dari 5 sampai 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," ungkap Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri seizin Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution pada Selasa (5/3/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana iorupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) di Kelurahan Paal Satu tahun 2022 sampai 2023.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu.

Kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 tertanggal 4 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola.

Lahan tersebut memiliki luas sekitar 8.236,725 meter persegi yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu.

Padahal tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung merupakan tanah negara atau tanah milik daerah.

Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjualbelikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp452.000.000.

"Jadi akibat perbuatan para tersangka, negara atau daerah mengalami kerugian.
Selain menetapkan tersangka, di hari yang sama tim penyidik juga melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Tanjungpandan guna mencari dan melengkapi bukti tambahan," kata Riki.

Ia menambahkan, pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Sampai saat ini kejaksan Negeri Belitung masih mengusut perkara lain yang berkaitan dengan pertanahan dan perizinan," bebernya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved