Berita Belitung Timur

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Beltim Tunggu Penetapan Tersangka, Ini Ragam Saksinya

Kabar terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Belitung Timur saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Sepri Sumartono
Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo. Penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Belitung Timur saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. 

POSBELITUNG.CO – Kabar terbaru penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan di wilayah Kabupaten Belitung Timur saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

 Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung bahkan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Peningkatan ke tahap penyidikan itu usai pihak penyidik kejati  melakukan penggeledahan pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan yang berlokasi di wilayah Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Klumpang Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.

Kasi Penkum Kejati Babel,  Basuki Raharjo mengatakan Kejati Bangka Belitung selanjutnya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja kalau memang alat bukti sudah terpenuhi, paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka," kata Basuki Raharjo, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Kejati Babel Sidik Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan di Belitung dan Belitung Timur

Permasalahan pada kasus ini adalah pemanfaatan lahan perkebunan seluas sekitar 400 hektare PT GFI yang ada di Kabupaten Belitung Timur.

Pihak Kejati Babel kemudian melakukan penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti yang masih kurang dalam proses penyidikan.

"Jadi dia pemanfaatan lahan perkebunan itu tanpa memiliki izin hak guna usaha (HGU) PT GFI," kata Basuki.

Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp25 miliar.

Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penanganan kasus ini.

Saksi yang diperiksa mulai dari kalangan pemerintah daerah, perangkat desa hingga masyarakat setempat.

"Saksi-saksi yang dipanggil beragam. Ada yang dari kalangan pemerintah daerah, perangkat desa dan masyarakat setempat. Penyidikan itu dimulai awal Januari tahun 2024," jelasnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved