Kejagung Geledah Rumah Bos HL dan 2 Kantor di Jakarta Terkait Korupsi Tata Niaga Timah, Sita Rp10 M

Ada juga rumah tinggal milik bos perusahaan swasta HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024) lalu.

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
IST/Kejagung RI
Momen penyitaan uang Rp10 miliar di beberapa tempat di Jakarta oleh Kejagung RI 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung RI tidak hanya melakukan penggeledahan di Bangka Belitung saja.

Untuk melengkapi penyidikan, penyidik mengobok-obok sejumlah kantor dan satu rumah tinggal di Jakarta.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor PT QSE, dan PT SD.

Ada juga rumah tinggal milik bos perusahaan swasta HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024) lalu.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000, yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi.

Terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di rumah milik HL di Jakarta.
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di rumah milik HL di Jakarta. (IST/Kejagung RI)

Kasus komoditas timah

Pemeriksaan perkara dugaa korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, terus berlanjut.

Setelah menetapkan 13 orang tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, Kamis (29/2/2024).

Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT) berinisial D dan pihak swasta berinisial HL.

Direktur PT RBT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved