PENYIDIK Kejati Babel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oleh PT GFI di Belitung Timur

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Belitung Timur.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Istimewa
Tim Pidsus Kejati Babel dan Intel Kejari Belitung menggeledah PT GFI dan PT Biliton Plywood. 

POSBELITUNG.CO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Belitung Timur.

Hal itu hasil penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur, Rabu (28/2/2024).

Kasi Penkum Basuki Raharjo mengatakan, Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menetapkan tersangka atas perkara ini.

"Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja kalau memang alat bukti sudah terpenuhi paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka," kata Basuki Raharjo, Jumat (8/3/2024).

Permasalahan pada perkara tersebut adalah pemanfaatan lahan perkebunan seluas sekitar 400 hektare PT GFI di Kabupaten Belitung Timur.

Lalu, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti yang masih kurang dalam proses penyidikan.

"Jadi dia pemanfaatan lahan perkebunan itu tanpa memiliki izin hak guna usaha (HGU) PT GFI ini," katanya.

Diperkirakan kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp25 miliar.

Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tapi belum ada penetapan tersangka.

"Saksi-saksi yang dipanggil beragam, ada yang dari kalangan pemerintah daerah, perangkat desa dan masyarakat setempat, penyidikan itu dimulai awal Januari tahun 2024," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung turun ke Pulau Belitung.

Mereka melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah.

Kawasan yang disisir penyidik adalah Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang.

Diduga, lahan-lahan milik negera dimanfaatkan oleh PT Biliton Plywood dan PT Green Foresty Indonesia (GFI) tahun 2009-2023.

Akibat pemanfaat lahan tanpa hak di Belitung dan Belitung Timur itu, negara mengalami kerugian lebih dari Rp20 miliar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved