PENYIDIK Kejati Babel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oleh PT GFI di Belitung Timur

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Belitung Timur.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Istimewa
Tim Pidsus Kejati Babel dan Intel Kejari Belitung menggeledah PT GFI dan PT Biliton Plywood. 

Jaksa Penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan menyampaikan hal tersebut kepada posbelitung.co, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara penyidik berdasarkan hasil kayu sengon di sejumlah wilayah.

Belum termasuk pemanfaatan tanah negara tanpa hak dari hasil penyerobotan yang diduga ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

“Hitungan sementara penyidik berdasarkan hasil dari sengon di Padang Kandis dan di Tanjung Kelumpang serta BPHTB,” sambung Thoriq.

Selanjutnya, pihak Kejati Babel akan melakukan penyitaan hasil penggeledahan selama tiga hari dan akan melengkapi bukti-bukti lainnya.

“Langkah selanjutnya kami akan segera lakukan penyitaan dari hasil penggeledahan sambil melengkapi alat bukti,” katanya.

Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Belitung menggeledah PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) dan PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung selama dua hari berturut-turut.

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

“Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari Pidsus Kejati melakukan pengggeledahan di PT Biliton Plywood.

Penggeledahan terkait penyidikan ‘mafia tanah’ PT GFI,” ujar Thoriq.

“PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis, Belitung dan Tanjung Kelumpang, Belitung Timur tahun 2009-2023,” sambungnya.

Usai dari PT Biliton Plywood, penggeledahan berlanjut pada Kamis 29 Februari 2024 siang yang menyasar PT Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis. 

Di PT GFI dimulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, berawal dari kantor hingga rumah Franky selaku Direktur PT GFI.

“Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor PT GFI di Padang Kandis. Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah franky di Jalan Endek,” kata Toriq.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti berupa empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved