Biodata

Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah yang Lengser di Periode Kedua, Kini Jadi Tersangka

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.

Penulis: Alza | Editor: Alza
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD. 

Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MB Gunawan atas persetujuan tersangka Suwito Gunawan membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

"Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776, sedangkan total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448," katanya.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah dan keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MB Gunawan dan Suwito Gunawan.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MB Gunawan atas persetujuan Suwito Gunawan juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk

Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka Suwito Gunawan.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," ungkap Ketut Sumedana.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bos Timah Bangka

Tamron alias Aon yang dikenal merupakan bos timah terbesar di Bangka Belitung dan anak buahnya Achmad Albani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Aon merupakan pemilik atau Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Sedangkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Dari hasil penyelidikan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Aon diketahui memerintahkan Achmad Albani untuk mendirikan Aon mendirikan sejumlah perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah, Tbk.

Perusahaan boneka yang didirikan oleh Aon adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Akibat perbuatan Aon dan Albani, diduga negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved