Rumah Bos Timah Digeledah
Penyidik Kejati Babel Sita 2 Mobil dan Buku Tabungan di Rumah Orang Tua Bos Timah Belinyu
Ajaw merupakan orang tua tersangka korupsi perusakan lingkungan Pantai Bubus Ryan Susanto alias RS.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyita sejumlah barang di rumah Sung Jauw alias Ajaw di Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (13/3/2024).
Barang yang disita yakni satu unit mobil Grand Livina abu-abu, satu mobil Mitsubishi Triton warna merah, buku tabungan, dan nota-nota.
Ajaw merupakan orang tua tersangka korupsi perusakan lingkungan Pantai Bubus Ryan Susanto alias RS.
"Nota-nota kita lihat kembali, ada nota penyewaan alat dan beberapa pembelian, nanti tinggal kita pelajari nota-nota itu, apakah di dalam nota-nota ada yang terkait dengan perkara," kata Ketua Tim Penggeledahan Thoriq, Rabu (13/3/2024).
Dijelaskannya, tersangka Ryan ini diduga bekerja bersama dengan seseorang bernama Riko alias Pipin.
Diketahui, Riko sudah terlebih dulu melakukan aktivitas berkebun di wilayah hutan dekat Pantai Bubus.
Kemudian, tersangka Ryan Susanto memberi modal dan mengajak Riko alias Pipin melakukan aktivitas pertambangan timah di wilayah Hutan Pantai Bubus.
"Riko itu warga Belinyu juga, mungkin besok juga akan kita minta keterangan, nanti kita lihat apakah ada pembagian peran atau bersama-sama," katanya.
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan ini juga berguna untuk melihat keterkaitan Ryan Susanto dengan Sung Jauw yang merupakan anak dan ayah yang tinggal di satu rumah.
Tim Penyidik Kejati Babel sedang berusaha mencari keterlibatan atau sejauh mana Sung Jauw mengetahui kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh anaknya khusus pada perkara korupsi yang sedang disidik.
Thoriq menduga, Sung Jauw berkemungkinan tahu tentang kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh Ryan Susanto di Pantai Bubus.
Apalagi Sung Jauw memiliki bengkel alat berat.
"Waktu di lokasi tambang kita juga pernah menemukan eksavator kok, digunakan untuk kerja, eksavator itu belum disita. Waktu turun ke lapangan pernah kita amankan kuncinya tapi setelah itu tiga unit eksavator itu hilang dari lokasi," ujarnya.
Geledah bengkel
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menggeledah bengkel milik Sung Jauw alias Ajaw, Rabu (13/3/2024).
Bengkel pribadi itu berada tidak jauh dari rumah Ajaw.
Jarak tempuh sekitar 15 menit saja, dari rumah Ajaw di Parit 3 Bubus RT 02 RW 04 Kelurahan Romodong Indah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Ajaw merupakan orang tua bos timah Ryan Santoso atau RS yang telah ditangkap dan ditahan penyidik.
Di bengkel tersebut ada aktivitas yang dilakukan sejumlah pekerja.
Tampak satu unit alat berat, sejumlah peralatan perbengkelan, alat las, dan mesin-mesin yang diduga untuk menambang timah.
Ada juga truk berwarna hijau dan kuning, ekskavator, dan buldozer.
Pemilik bengkel, Ajaw tidak berada di lokasi.
Penyidik tidak lama berada di lokasi penggeledahan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik Thoriq Mulahela memimpin penggeledahan, bersama belasan tim lainnya.
Ryan menjadi tersangka korupsi dengan cara merusak lingkungan Pantai Bubus untuk menambang timah.
Pantauan bangkapos.com (Grup posbelitung.co), tidak ada orang saat rumah Ajaw digeledah.
Namun masih ada tiga kendaraan yakni satu unit Mitsubishi Triton, sepeda motor merek Yamaha Vario dan Yamaha ATV yang terparkir di halaman samping.
Sebelumnya Kamis (7/3/2024), Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan RS sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel.
Terhadap RS dilakukan penangkapan karena ada indikasi yang bersangkutan akan melarikan diri dan sudah ada bukti permulaan yang bersangkutan berusaha kabur seperti tiket pesawat padahal sudah dikirimkan surat panggilan oleh Kejati Babel.
"Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini, dalam penangkapan tersebut juga akhirnya kita melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner tahun 2023 dan sejumlah uang Rp24 juta," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55.
Terhadap tersangka, Kejati Babel juga sudah melakukan penahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan pertimbangan adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka RS berperan sebagai pemodal pertambangan timah ilegal," katanya.
Mau kabur ke Jakarta
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menangkap satu orang tersangka yakni Ryan Santoso.
Dia dituduh terlibat perkara korupsi dengan cara merusak hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus Desa Bantam Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tahun 2023.
Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan RS sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan tersangka oleh Kajati Babel.
Terhadap RS dilakukan penangkapan karena ada indikasi yang bersangkutan akan melarikan diri.
Hal itu sudah ada bukti permulaan yang bersangkutan berusaha kabur seperti tiket pesawat padahal sudah dikirimkan surat panggilan oleh Kejati Babel.
"Akhirnya tim sudah melakukan penangkapan dan dibawa ke sini, dalam penangkapan tersebut juga akhirnya kita melakukan penyitaan terhadap mobil Fortuner tahun 2023 dan sejumlah uang Rp24 juta," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Mulai dari Januari tahun 2023, tersangka RS dan satu orang lainnya telah melakukan tipikor dengan cara merusak kawasan hutan lindung di Kecamatan Belinyu dengan tujuan melakukan penambangan timah.
Kegiatan penambangan ini dilakukan oleh RS menggunakan mesin dompleng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit dengan memperdayakan masyarakat sebanyak 6 hingga 7 orang yang menghasilkan 40 kilogram pasir timah per hari.
Penambangan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2022 seluas 1,63 hektare (Ha) dan di tahun 2023 menjadi seluas 6,71 Ha.
"Didapat dari perbandingan rona tutupan lahan 2021 dan 2022, sedangkan 6,71 Ha didapatkan dari rona tutupan lahan tahun 2022 dan 2023," kata Fadil.
Tetapi, dampak lingkungan dari hasil pertambangan tersebut telah merambah sampai dengan seluas 10,5 Ha akibat sedotan saluran air.
"Tentunya penambangan ini kalau ilegal tentu tidak punya izin, karena di kawasan hutan lindung kerugian negara ditaksir sebanyak Rp16 miliar," katanya.
Tersangka RS dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55.
Kejati Babel juga sudah melakukan penahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan pertimbangan adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka RS berperan sebagai pemodal pertambangan timah ilegal," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.