Berita Bangka Barat

Berbekal SPK PT Timah, Negen Nekat Nambang Timah Malam Hari dan Ditangkap Polisi

Padahal, sesuai aturan tidak boleh beraktivitas pada malam hari, untuk menjamin keselamatan kerja.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
IST/Dokumentasi Polda Babel
Foto ilustrasi. Barang bukti 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung bersama Divpam PT Timah, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali. 

POSBELITUNG.CO - Berbekal surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, pekerja tambang timah ini beroperasi pada malam hari.

Padahal, sesuai aturan tidak boleh beraktivitas pada malam hari, untuk menjamin keselamatan kerja.

Lantaran pelanggaran itulah, polisi menangkap Negen Maekel (30) warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Atas perbuatannya itu, Negen ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan melakukan tindakan pidana penggelapan pasir timah dan koordinator aktivitas tiga unit ponton rajuk di Perairan Terabek, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengatakan penetapan tersangka setelah cukup alat bukti.

Negen ditangkap berdasarkan sejumlah laporan, terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang bekerja malam hari di perairan Terabek, Desa Belo Laut.

"Kita dapat informasi ada kegiatan tambang ilegal di Terabek Desa Belo Laut.

Kita datang ke sana bersama tim gabungan, TNI AL, Pol PP, Direktorat Polair.

Kita cek malam-malam ditemukan tiga unit ponton ini.

Kita periksa kata mereka punya izin. Kita lihat memang ada Surat Perintah Kerja (SPK) nya," kata Iptu Yudi, Jumat (15/3/2024) di tempat kerjanya.

Selanjutnya, sambung Yudi, polisi melakukan pemeriksaan dan pengecekan bahwa SPK di bawah naungan CV Torabika dan CV Victory Bintang Selatan. 

"Kami klarifikasi ke CV yang bersangkutan memang tiga unit ini dari mereka.

Tetapi sesuai dalam SPK itu tidak diperkenankan bekerja pada malam hari. Karena safety keselamatan," lanjut Yudi.

Selain, mengklarifikasi ke pihak CV dan ke PT Timah, polisi mendapatkan informasi bahwa wilayah itu masuk IUP PT Timah. 

"Kita dalami lagi siapa yang nyuruh kerja tiga unit ponton ini.

Ternyata yang menyuruh tersangka Nagen. Dia yang menguasai dan menjalankan kegiatan sehari - harinya.

Dia juga yang nyuruh kerja malam-malam dan hasilnya selama enam hari tidak disetorkan ke PT Timah.

Kita klarifikasi ke PT Timah memang tidak ada dia menyetor ke PT Timah, timahnya dijual bebas, dan setelah kita gelar perkara ini tindak pidana penggelapan," katanya.

Dari pengakuan tersangka dan saksi, sambung Yudi, sehari-hari aktivitas tambang di perairan Terabek menghasilkan 30 kg sampai 40 kg pasir timah.

"Tapi waktu kita amankan kemaren baru satu ponton yang mencuci 30 kg.

Sementara yang dua ponton lagi berproses," katanya.

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, Negen ditetapkan tersangka oleh pihak Polairud Polres Bangka Barat.

"Untuk sementara yang menyuruh berpotensi sebagai tersangka.

Sedangkan 11 orang lain, itu hanya pekerja dan kita jadikan saksi," ujarnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved