Berita Belitung

139 PPPK Belitung Resmi Terima SK, Pj Bupati Yuspian Ingatkan Soal Gaji dan Pengabdian

Pj Bupati Belitung Yuspian menyampaikan pesan terkait gaji dan pengabdian kepada 139 PPPK yang baru dilantik.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Pj Bupati Belitung, Yuspian, melantik PPPK Pemkab Belitung formasi 2023 di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung, Rabu (27/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebanyak 139 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung, Rabu (27/3/2023).

Telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pascapelantikan PPPK tersebut juga menerima SK tugas dengan masa kerja 1 Februari 2024 hingga 31 Januari 2029.

Usai melantik PPPK dengan formasi 60 guru, 34 tenaga kesehatan, dan 45 tenaga teknis, Pj Bupati Belitung Yuspian menyampaikan pesan terkait gaji dan pengabdian.

Menurutnya, dari segi status, PPPK memiliki keistimewaan karena tak mengalami masa menjadi CPNS yang gajinya hanya 80 persen, sehingga sejak resmi menjadi PPPK telah menerima gaji 100 persen.

Pelantikan PPPK Pemkab Belitung formasi 2023 di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung, Rabu (27/3/2024).
Pelantikan PPPK Pemkab Belitung formasi 2023 di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung, Rabu (27/3/2024). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

"Gaji itu bentuk penghargaan karena mengabdi terhadap bangsa dan negara. Karena sampai kapanpun gaji negara tidak bisa membayar seimbang dengan apa yang telah dicurahkan, karena sifatnya pengabdian, makanya tidak boleh hitung-hitungan," tutur Yuspian.

Fenomena saat pelantikan pegawai sudah ada pegawai bank yang menunggu, Yuspian mengingatkan PPPK agar bisa memperhitungkan betul-betul penghasilan yang didapat.

Apalagi tingkat perhitungan gaji ASN sekarang setelah dilantik, sudah jauh lebih baik ketika masanya dulu awal menjadi CPNS pada 1995 silam.

Di samping itu, pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDM Belitung Timur ini mengatakan, bahwa status PPPK yang disandang melekat 24 jam.

Sehingga kapanpun status sebagai ASN melekat dengan kode etiknya yang harus dipatuhi.

Ia pun mengingatkan agar PPPK tidak memiliki niat pindah karena status PPPK melekat dalam kurun masa kerja selama lima tahun dan tidak ada skema mutasi, kecuali bagi PPPK guru.

"Setelah dilantik jangan meminta pindah, kalau mau pindah ikut tes lagi, tapi harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," tegasnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved