Biodata
BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar
Hartanya berlimpah dan orang-orang menyebutnya dengan panggilan Bos Aon Koba Bangka Tengah
POSBELITUNG.CO -- Tidak banyak informasi tentang profil Thamron alias Aon.
Selain dia dikenal sebagai pengusaha timah asal Koba, Bangka Tengah.
Hartanya berlimpah dan orang-orang menyebutnya dengan panggilan Bos Aon.
Penjabat (Pj) Gubernur Babel 2022-2023, Ridwan Djamaluddin mengangkatnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung, Minggu (19/2/2022).
Ridwan Djamaluddin saat ini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara Rp21 triliun.
Baca juga: Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah yang Lengser di Periode Kedua, Kini Jadi Tersangka
Pria kelahiran Mentok, Bangka Barat itu terjerat kasus korupsi saat dia menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Sementara siapa Aon, yang kini menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Dia sudah ditangkap pada Selasa (6/2/2024) lalu dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada tahun 2006.
Baca juga: 2 Sosok Inilah yang Bikin Harvey Moeis Jadi Tajir dalam Bisnis Timah, Satunya Dirut Perusahaan
Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.
Satgas tambang timah ilegal terbentuk setelah Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengumpulkan para pengusaha tambang yang ada di Pulau Bangka di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Minggu (19/6/2022).
Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba yang telah malang melintang di sektor pertimahan ditunjuk Pj Gubernur Babel sebagai Ketua Satgas.
Dalam rapat tersebut, Ridwan Djamaluddin berharap, dengan adanya satgas ini dapat meminimalisir pertambangan ilegal di masa mendatang.
Untuk mengatasi hal ini, lanjutnya, tidak dapat dilakukan oleh Pemprov Babel saja, tetapi juga menuntut peran masyarakat, serta pihak keamanan.
"Untuk memuluskan permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja, akan tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha tambang," kata Ridwan Djamaluddin.
Selama satu bulan lebih dirinya menjadi penjabat gubernur, sudah beberapa kali dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang timah ilegal yang mengakibatkan lingkungan rusak dan negara dirugikan.
Dari hasil sidak itu, kata Ridwan Dajamaluddin, dirinya meminta para kolektor bijih timah agar mulai sekarang tidak lagi membeli bijih timah dari penambang ilegal, sebagai salah satu langkah menertibkan tambang timah ilegal.
Kebijakan ini bukan untuk menutup usaha masyarakat, tetapi menjalankan pertambangan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," imbuhnya.
Ridwan Djamaluddin merasa bahagia kebijakan Pemprov Babel membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal, lantaran mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.
Rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal ini sendiri menghasilkan nama Thamron atau Aon, pengusaha timah dari Bangka Tengah (Bateng) sebagai Ketua Satgas.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaus bertuliskan hijau biru Bangka Belitung, dari Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin kepada Aon.
Alasan pilih Aon
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin membeberkan alasan memilih Aon.
"Ketika saya meminta Pak Aon untuk menjadi ketua pelaksana itu, saya tidak menuduh beliau pelaku (penambang ilegal-red).
Saya berkeyakinan beliau pengusaha yang baik dan pengusaha berpengalaman, kita mengajak beliau untuk bekerja bersama-sama," ungkap Ridwan kepada Bangkapos.com, Senin (20/6/2022).
"Sebaliknya tidak pula memberikan beliau kesempatan untuk memonopoli, kita sikapi positif, mari kita gerakan.
Saya harap juga masyarakat dan wakil rakyat bersama kita lah, tujuan kita kan baik," tegas Ridwan.
Selain itu, dipilihnya Aon ini karena Ridwan merasa permasalahan timah tidak bisa diatasi oleh pemerintah provinsi Bangka Belitung saja, tetapi perlu keterlibatan masyarakat juga.
Dia menekankan pengendalian tetap pada tangan pemerintah, sedangkan Satgas Tambang Timah ini sebagai pelaksana.
"Pemilihan pada beliau (Aon--red), bayangan saya beginilah, selama ini pemerintah itu mengerjakan dari pemerintah saja.
Bekerja dengan satu tangan, kita mau tambah satu tangan lagi supaya kiri kanan bisa jalan sama-sama," katanya.
Ditahan Kejagung
Pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Tamron alias Aon (TN alias AN) ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka.
Begitu ditetapkan tersangka keduanya langsung digiring ke mobil tahanan sembari diborgol dan mengenakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI.
Berdasarkan pantauan, saat digiring ke mobil tahanan, tersangka AA sempat mengacungkan jempolnya. Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Bangka Pos Group, Selasa (6/2/2024).
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada Selasa (6/2/2024).
“Kita telah memeriksa saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.
Berdasarkan keterangan dari 115 saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.
“Serta melakukan penyitaan terhadap 1.062 gram emas logam mulia, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah,” kata Ketut.
Dirinya merinci uang yang disita yakni dalam bentuk rupiah sebanyak Rp83.835.196.700; dolar Amerika USD1.547.400; dolar Singapura SGD443.400; dan dolar Australia AUS1.840.
Perusahaan Boneka
Dijelaskan Ketut, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” jelasnya.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ungkap Ketut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka Aon dan Albani sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bersama ratusan saksi lainnya.
“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tukas Ketut.
Biodata Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Bilang DPR Dibubarkan Adalah Tertolol di Dunia |
![]() |
---|
Biodata Bebizie Anggota DPRD DKI Jakarta, Dikecam Usai Pamer Liburan ke Eropa, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Biodata Ustaz Evie Effendi, Ustaz Gaul dan Nyentrik di Bandung, Lulusan SMP |
![]() |
---|
Biodata Simon Aloysius Dirut Pertamina Kader Gerindra Dapat Penghargaan Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Biodata Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Taspen Rp1 Triliun, Pacar Bebas Beli Tas LV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.