Berita Pangkalpinang
Usai Panggil Erzaldi Rosman, Kejati Babel Naikkan Status Perkara Mafia Tanah ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024) lalu.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menaikkan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di Kabupaten Bangka tahun 2018, ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024) lalu.
Perkara dugaan tindakan pidana korupsi mafia tanah di Desa Kotawaringin tersebut telah memenuhi unsur dinaikkan ke tahap penyidikan.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 18 Maret 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Desa Kotawaringin, Labu dan Air Pandan Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektare (ha).
"Kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, karena kita sudah menemukan peristiwa pidana di sini," kata Fadil Regan, Senin (1/4/2024).
Status ini berawal dari kawasan hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Babel.
Namun, sebagian sudah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak.
Selain itu ada yang diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan Provinsi Babel.
Ada yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerja sama melalui tiga kepala desa.
Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut belum dihitung.
"Sudah ada beberapa orang yang kita minta keterangan, 30 orang yah," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2024, Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan sudah diminta klarifikasinya soal perkara tersebut.
Erzaldi Rosman mengaku memang pernah menandatangani izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Kotawaringin untuk PT Narina Keysa Imani (NKI) seluas 1.500 hektare, untuk berkebun pohon pisang.
Pada tahun 2018, Erzaldi selaku gubernur pernah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Curi Katalis Knalpot di 12 Lokasi di Pangkalpinang Demi Judi Online dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.