Berita Pangkalpinang

Usai Panggil Erzaldi Rosman, Kejati Babel Naikkan Status Perkara Mafia Tanah ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024) lalu.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos / Sepri
Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan (tengah). 

Penerima izin adalah pihak PT NKI, yang peruntukan lahannya tanaman pisang.

"Ku hanya memberikan izin, ku dak tahu, jangan tanya sama ku, tahu-tahu sudah ditanam sawit, tahu-tahu ada beberapa PT tumpang tindih izinnya," kata Erzaldi usai diperiksa jaksa, Kamis (28/3/2024).

Erzaldi Rosman hampir satu jam menjalani pemeriksaan.

Gubernur Babel 2017-2022 itu, tiba di Kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.20 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB.

Dia mengaku hanya menjawab tiga pertanyaan penyidik.

Yakni terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.

Penyidik meminta penjelasan dari Erzaldi selaku Gubernur Babel saat itu, tentang kawasan hutan.

Karena izin tersebut dikeluarkan di atas tanah yang masih berstatus hutan produksi.

"Nah, diduga ada disalahgunakan," kata Erzaldi Rosman Djohan.

Terkait disalahgunakan seperti apa, Erzaldi Rosman mengaku tidak tahu apa-apa.

Karena sepengetahuannya hanya mengeluarkan izin kebun pisang seluas 1.500 hektare tahun 2018.

Selain itu masalah tersebut, Erzaldi mengaku mereka hanya mengobrol biasa di Kejati Babel.

Posbelitung.co

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved