Perselingkuhan, Asusila, dan Miras Warnai Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang Masuk ke DKPP

Namun juga terkait perselingkuhan antarsesama penyelenggara pemilu, miras, dan asusila.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ilustrasi. Konferensi pers KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, membahas soal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Rabu (10/5/2023). . 

POSBELITUNG.CO - Penyelenggara pemilu dilaporkan tidak hanya soal kepemiluan saja.

Namun juga terkait perselingkuhan antarsesama penyelenggara pemilu, miras, dan asusila.

Sering bertemu dalam kegiatan pemilu bisa ditengarai sebagai penyebabnya.

Termasuk kegiatan dinas luar (DL), yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Hal itu diungkap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito.

Dia mengatakan pihaknya tidak hanya menyidangkan sengketa yang berkaitan dengan tahapan pemilu.

Namun juga berkenaan dengan hal-hal etik penyelenggara pemilu

Hal itu disampaikan Heddy dalam keterangannya di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).

"Jenis aduannya macam-macam, tidak semuanya menyangkut tahapan pemilu.

Ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang nontahapan pemilu," kata Heddy dalam ruang sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK). 

Heddy menyebut beberapa perkara nonetik seperti penyalahgunaan minuman keras di wilayah kerja. 

Ada juga perselingkuhan antarpenyelenggara pemilu, utang, hingga perbuatan asusila.

"Jadi tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu," jelasnya. 

Sepanjang tahun 2023, DKPP sudah memeriksa sebanyak 322 aduan dengan perkara terbanyak di luar tahapan penyelenggaraan pemilu adalah soal asusila

Ketua KPU diadukan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved