Berita Pangkalpinang

Mantan Bupati Bangka Mulkan Diperiksa Kejati, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Lahan Desa Kotawaringin

Sebelumnya, mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman juga diperiksa Kejati terkait masalah di PT NKI.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos / Sepri
Mantan Bupati Kabupaten Bangka periode 2018-2023 Mulkan selesai diminta keterangan oleh penyidik Kejati Babel, Senin (29/1/2024). 

POSBELITUNG.CO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel memeriksa Mulkan, Senin (22/4/2024).

Mulkan adalah mantan Bupati Kabupaten Bangka periode tahun 2018-2023.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo membenarkan pemeriksaan Mulkan.

"Iya benar," kata Basuki.

Mulkan diperiksa terkait dugaan korupsi mafia tanah di PT NKI.

Sebelumnya, mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman juga diperiksa Kejati terkait masalah di PT NKI.

Seperti diketahui, perkara lahan di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, dalam tahap penyidikan.

"Sepertinya diperiksa dari jam 9.00 pagi, tentang PT NKI (korupsi mafia tanah Desa Kotawaringin)," ujar Basuki Raharjo.

Baca juga: Gubernur Babel 2017-2022 Erzaldi Ngaku Beri Izin Kebun Pisang 1.500 Hektare Tapi Ditanam Sawit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menaikkan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di Kabupaten Bangka tahun 2018, ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024) lalu.

Perkara dugaan tindakan pidana korupsi mafia tanah di Desa Kotawaringin tersebut telah memenuhi unsur dinaikkan ke tahap penyidikan.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Desa Kotawaringin, Labu dan Air Pandan Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektare (ha).

"Kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, karena kita sudah menemukan peristiwa pidana di sini," kata Fadil Regan, Senin (1/4/2024).

Status ini berawal dari kawasan hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Babel.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved