Berita Pangkalpinang

Mantan Bupati Bangka Mulkan Diperiksa Kejati, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Lahan Desa Kotawaringin

Sebelumnya, mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman juga diperiksa Kejati terkait masalah di PT NKI.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos / Sepri
Mantan Bupati Kabupaten Bangka periode 2018-2023 Mulkan selesai diminta keterangan oleh penyidik Kejati Babel, Senin (29/1/2024). 

Namun, sebagian sudah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak.

Selain itu ada yang diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan Provinsi Babel. 

Ada yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerja sama melalui tiga kepala desa.

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut belum dihitung.

"Sudah ada beberapa orang yang kita minta keterangan, 30 orang yah," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2024, Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan sudah diminta klarifikasinya soal perkara tersebut.

Erzaldi Rosman mengaku memang pernah menandatangani izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Kotawaringin untuk PT Narina Keysa Imani (NKI) seluas 1.500 hektare, untuk berkebun pohon pisang.

Pada tahun 2018, Erzaldi selaku gubernur pernah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Penerima izin adalah pihak PT NKI, yang peruntukan lahannya tanaman pisang.

"Ku hanya memberikan izin, ku dak tahu, jangan tanya sama ku, tahu-tahu sudah ditanam sawit, tahu-tahu ada beberapa PT tumpang tindih izinnya," kata Erzaldi usai diperiksa jaksa, Kamis (28/3/2024).

Erzaldi Rosman hampir satu jam menjalani pemeriksaan.

Gubernur Babel 2017-2022 itu, tiba di Kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.20 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB.

Dia mengaku hanya menjawab tiga pertanyaan penyidik.

Yakni terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin Kabupaten Bangka.

Penyidik meminta penjelasan dari Erzaldi selaku Gubernur Babel saat itu, tentang kawasan hutan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved