Berita Pangkalpinang

Dinas Sosial Pangkalpinang Siapkan Modal Usaha bagi 20 Orang, Masing-masing Rp 2 Juta

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang memberikan bantuan pemberdayaan bagi usaha ekonomi produktif.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Rifqi Nugroho
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Andika Rukmana. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang memberikan bantuan pemberdayaan bagi usaha ekonomi produktif.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Pangkalpinang, Andika Rukmana, mengatakan, bantuan usaha ekonomi produktif diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Itu kami berikan kepada masyarakat yang sudah mempunyai embrio usaha, tetapi masuk dalam DTKS yang kami miliki," kata Andika kepada Bangka Pos, Kamis (25/4/2024).

Dalam program bantuan tersebut, pihaknya menyediakan modal usaha bagi 20 orang, masing-masing sebesar Rp2 juta.

Untuk mendapatkannya, warga yang terdaftar di DTKS bisa mengajukan proposal ke Dinsos Kota Pangkalpinang. Kemudian, dinsos akan melakukan pengecekan.

Andika menyebutkan, meski bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi 20 orang, diharapkan mampu membantu pengentasan kemiskinan di tengah masyarakat.

"Ini bentuknya kami berikan tunai, kemudian mereka bisa membelanjakan uang tersebut untuk mengembangkan usaha mereka masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut, Andika mengatakan, jika ada warga yang merasa terdaftar di DTKS tetapi belum pernah mendapatkan bantuan, diharapkan tidak segan memberitahukan kepada petugas di lapangan ataupun pihak terkait.

"Jadi selain bantuan yang langsung diberikan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial juga memiliki beberapa program yang bersumber dari APBD," katanya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved