Kabar Belitung

JS Istri Bos Minyak Ditahan Polisi Usai Pukul Siswi SMP Anak Anggota Dewan

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung menetapkan JS (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap anak Anggota DPRD Belitung.

Penulis: Rusaidah | Editor: Alza
Tangkapan Layar CCTV/Dokumentasi Agung Maitreyawira
Tangkapan layar rekaman CCTV kejadian dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh JS kepada korban MS, Selasa (8/5/2024). 

POSBELITUNG.CO - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung akhirnya menetapkan wanita berinisial JS (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap anak Anggota DPRD Kabupaten Belitung Agung Maitreyawira.

Bahkan istri dari pengusaha minyak itu sudah ditahan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum.

Wanita berinisial JS diduga melakukan kekerasan terhadap anak perempuan yang baru berusia 13 tahun pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Baca juga: SOSOK Istri Bos Minyak, 2 Kali Pukul Siswi SMP Anak Anggota DPRD Belitung Agung, 1 Kali Pakai Sandal

"Iya sudah (ditahan). Untuk pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi saat dihubungi posbelitung.co pada Selasa (14/5/2024).

Ia menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan oleh Elny ibu korban ke Polres Belitung pada Rabu (8/5/2024) pekan lalu.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika pelapor mendapat kabar dari suaminya jika putri mereka menjadi korban kekerasan sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di halaman rumah korban yang beralamat di Jalan Hasan Saie, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan.

Lalu, pelapor pulang dan menanyakan kepada putrinya terkait kabar tersebut.

Ternyata kekerasan yang dialami anaknya dilakukan oleh tersangka JS yang merupakan orang tua siswa di sekolahnya.

Kejadian bermula saat korban pulang sekolah dijemput oleh bibinya sekitar pukul 14.00 WIB.

Setibanya di halaman rumah, tiba-tiba tersangka datang memukul serta memarahi korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi kiri, luka memar di lengan kiri karena menangkis pukulan tersangka menggunakan sandal.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan sandal milik tersangka," kata Deki. (dol/posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved